Home Politik Korupsi di Sektor Sumber Daya Alam Terjadi Secara Masif

Korupsi di Sektor Sumber Daya Alam Terjadi Secara Masif

Jakarta, Gatra.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo membeberkan data korupsi di sektor Sumber Daya Alam (SDA). Selain itu, dia juga mengatakan bahwa tingkat korupsi pada sektor SDA terjadi secara masif. 

"Ini semua bilangannya triliun," kata Agus sembari memperlihatkan infografik kerugian negara akibat korupsi SDA di Jakarta, Selasa (23/7).

Menurut Agus, ada tiga poin utama dalam kasus korupsi SDA. Pertama, suap menyuap. Kedua, aset sumber daya alam tidak pernah dianggap sebagai kekayaan milik negara. Ketiga, konflik kepentingan. Ketiga hal tersebut merupakan pokok masalah bagaimana negara bisa merugi.

Baca Juga: Ada Tambang Batubara Resahkan Warga di Sawahlunto

"Begitu banyak orang yang membuka usaha pertambangan tanpa izin yang jelas," imbuhnya. Pihak pertama yang tahu terkai rencana pembukaan pertambangan biasanya adalah pengelola desa setempat. Masalahnya kemudian, ada kalanya para aparat desa tersebut tak melapor lebih lanjut ke aparat resmi. Di sinilah partisipasi publik menjadi penting, untuk mengawasi kinerja Pemda.

Agus mengemukakan bagimana arah dan strategi pemberantasan korupsi di wilayah SDA. Termasuk didalamnya adalah transparansi dan partisipasi publik. Masyarakat secara luas, harus ikut serta memantau lingkungannya sendiri. 

"Korupsi SDA bukan hanya persoalan hilangnya keuangan negara. Tapi kegagalan pengelolaan SDA untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," jelas Agus.

Baca Juga: Instruksi Bupati Merangin Diabaikan, PETI Makin Menjadi

Studi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menemukan bahwa salah satu cara agar partisipasi publik bisa optimal dalam rangka mengawasi pengelolaan SDA yakni dengan tata kelola kolaboratif. "Kita harus menyadari kompleksitas permasalahannya. Melalui tata kelola yang baik, kita akan melibatkan banyak pihak," kata Sekditjen Penegakan Hukum KLHK, Kemal Amas.

Perluasan akses publik, menurut Kemal, dapat ditingkatkan dengan mengoptimalkan sumber daya kehutanan untuk memberikan kesejahteraan. Bukan seperti kebijakan terdahulu yang berorientasi pada korporasi.

 

1802