Home Internasional Lempar Telur ke PM Australia, Wanita Ini Jalani Hukuman

Lempar Telur ke PM Australia, Wanita Ini Jalani Hukuman

Canberra, Gatra.com - Seorang perempuan bernama Amber Holt harus menjalani hukuman kerja sosial selama 18 bulan dan menjadi pelayan masyarakat selama 150 jam. DIa mendapat vonis ini setelah ia melemparkan sebutir telur ke kepala Perdana Menteri (PM) Australia, Scott Morrison.

Holt melempar telur tersebut pada saat Scott berkampanye di konferensi Asosiasi Wanita Pedesaan di Albury, Australia pada Mei lalu. Telur itu mendarat di kepala Scott tetapi tidak pecah. Holt mengaku bersalah telah melakukan serangan itu dan membawa ganja pada saat melakukan aksinya.

Wanita berusia 25 tahun itu memperingatkan orang lain agar tidak mengikuti perbuatannya yang disebutnya "egois dan bodoh." Amber Holt menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Albury, New South Wales (NSW) pada Selasa (23/7), setelah awal bulan ini ia mengaku bersalah melempar telur ke PM Scott Morrison, dilansir ABC News.

Baca Juga: Bea Cukai Bali Gagalkan Penyelundupan Ganja Asal Jerman

Dia juga masih harus menjalani satu pekan lagi perintah berkelakuan baik selama 18 bulan, karena terlibat dalam insiden kekerasan dalam rumah tangga.

Saat putusan hukumannya, Hakim Rodney Brender mengatakan siapapun warga negara Australia tidak patut menjadi sasaran perlakuan kekerasan dalam bentuk apapun. "Anda tidak boleh membiarkan seseorang menyerang orang lain secara fisik hanya karena pandangan politik," katanya.

Pihak Jaksa penuntut mengatakan pelanggaran yang dilakukan Amber Holt juga diperparah dengan perencanaan yang mengarah pada hasutan. Awalnya Holt mendengar kunjungan PM Scott di radio. Ia kemudian mengemudikan kendaraannya menuju supermarket khusus untuk membeli telur, dan bergegas menuju kampanye itu.

Baca Juga: CASA Berlakukan Larangan Terbang Pesawat Australia GA8

Tetapi pengacara Holt berdalih pelanggaran yang dilakukan kliennya tidak direncanakan. Pembela juga berpendapat Holt memiliki masalah kesehatan mental yang signifikan. Wanita ini secara sukarela juga telah meninggalkan pekerjaannya di Cotton On dan pindah dengan orang tuanya di Victoria pasca insiden ini untuk mengatasi kesehatannya.

Selain harus menjalani hukuman, Holt juga harus membayar denda sebesar US$110 atau setara dengan Rp1,5 juta rupiah karena membawa ganja pada saat melancarkan aksinya.

 

 

622