Home Politik Kivlan Zen Serahkan 17 Bukti Perkuat Gugatan Praperadilan

Kivlan Zen Serahkan 17 Bukti Perkuat Gugatan Praperadilan

Jakarta, Gatra.com - Kuasa hukum tersangka kasus makar dan senjata api ilegal Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun, mengaku telah menyerahkan 17 bukti pada hakim tunggal Achmad Guntur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Bukti-bukti tersebut telah diserahkan kepada hakim dalam persidangan praperadilan, Rabu (23/7), hari ini. Pada sidang lanjutan Kamis (24/7), besok pihaknya akan menyerahkan dua bukti lagi. 

“Pembuktian dari pemohon kami mengajukan bukti itu 19 (barang bukti), 17 yang sudah terbukti, setelah itu 2 lagi akan kami tambahkan itu soal putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/7).

Salah satu bukti yang diserahkan kepada hakim adalah Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diberikan pada Kivlan Zen dari Kejaksaan Tinggi. Berdasarkan putusan MK, SPDP harus diberikan paling lama tujuh hari. Namun, lanjut Tonin, SPDP Kivlan belum juga diterima hingga kini. 

“Mulai dari SPDP cacatan yang kami ambil dari Kejaksaan Tinggi. Kejaksaan Tinggi yang nulis. Sampai dengan P19 itu putusan Mahkamah Konstitusi ini sudah hampir 60 hari SPDP tidak pernah kami liat,” ujar Tonin.

Persidangan praperadilan Kivlan Zen akan kembali dilanjutkan besok (25/7) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak termohon Polda Metro Jaya.

218