Home Politik Buron Setahun, KPK Tangkap Perantara Suap Eks Bupati Labuhan Batu

Buron Setahun, KPK Tangkap Perantara Suap Eks Bupati Labuhan Batu

Jakarta, Gatra.com - KPK berhasil tangkap buronan kasus suap mantan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap. Tersangka Umar Ritonga ditangkap saat berada di kediamannya pada Kamis (25/7) pukul 07.00 WIB. 

"KPK menangkap seorang yang masuk DPO dalam kasus dugaan suap terhadap Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara yaitu UMR (Umar Ritonga)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (25/7).

Tim KPK mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di rumahnya. Kemudian tim langsung bergerak dengan bantuan Polres Labuhanbatu. 

Selanjutnya, Umar Ritonga langsung diangkut ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut. 

"Pihak keluarga bersama lurah setempat kooperatif menyerahkan UMR untuk diproses lebih lanjut. KPK menghargai sikap kooperatif tersebut," tambah Febri. 

Febri kembali mengingatkan semua pihak yang tersangkut masalah hukum di KPK agar bersikap kooperatif dan tidak mempersulit proses hukum. Lebih lanjut, tidak hanya untuk yang sudah berstatus DPO ataupun yang dalam posisi sebagai tersangka korupsi.

Umar Ritonga ditetapkan sebagai DPO Sejak 24 Juli 2018. Ia melarikan diri saat akan ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Labuhanbatu. Umar yang membawa uang suap Rp500 juta nyaris menabrak anggota Tim Satgas KPK yang berupaya menghentikan mobil yang dikendarainya.

Sebelumnya KPK menetapkan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap, pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra; dan Umar Ritonga sebagai tersangka kasus suap sejumlah proyek di Pemkab Labuhanbatu.

Pangonal divonis bersalah dan dihukum 7 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Ia dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp42,28 miliar dan SGD218.000 pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra.

Ia juga dikenai uang pengganti sebesar Rp42,28 miliar dan SGD218.000. Tak cuma itu, Ia juga dijatuhi hukuman pencabutan hak politik selama tiga tahun.

100