Home Politik Kosong 11 Bulan, Kemendagri Ingatkan Kursi Wagub Wajib Diisi

Kosong 11 Bulan, Kemendagri Ingatkan Kursi Wagub Wajib Diisi

Jakarta, Gatra.com - Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik mengatakan bahwa kursi Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta wajib diisi selama masa jabatan Anies lebih dari 18 bulan. Ketentuan tersebut berdasarkan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah.

"18 bulan itu dihitung sejak kekosongan jabatan. Kekosongan jabatannya kapan? 11 bulan yang lalu kan? Nah dihitung sampai dengan akhir masa jabatannya nanti," kata Akmal saat dihubungi, Kamis (25/7).

Ditelusuri lebih lanjut, mekanisme pemilihan Wagub yang tengah berproses saat ini sudah sesuai dengan aturan yang disebutkan Akmal. Di mana calon harus diusulkan oleh partai pengusung dan selanjutnya diproses Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

 

 

"DPRD itu bekerja diatur oleh tatibnya DPRD, bukan kami yang atur. Tapi rujukaDnnya ada. Rujukannya PP 12 Tahun 2018 tentang penyusunan tatib DPRD," ujar Akmal.

 

Kursi Wagub sendiri telah kosong selama 11 bulan sejak Sandiaga Uno maju sebagai Calon Wakil Presiden dalam Pemilu 2019. Sementara itu, proses pemilihan Wagub pengganti Sandi masih terus molor akibat Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD belum dilaksanakan.

Rapat yang ditujukan untuk mencari kesepakatan atas tatib pemilihan itu belum dilaksanakan karena terhambat masalah kuorum. Sudah tiga kali digendakan, Rapimgab selalu gagal digelar karena jumlah peserta rapat tak pernah mencapai ketentuan 50%+1.

 

218