Home Politik Hakim Palguna Berikan waktu Saksi Ucap Terima Kasih

Hakim Palguna Berikan waktu Saksi Ucap Terima Kasih

 

Jakarta, Gatra.com- Pada persidangan sengketa Pileg 2019 bernomor 229-07-27/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 untuk wilayah Sulawesi Selatan untuk perkara DPRD Kabupaten Enrekang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan saksi, Hasan Basri. Keseharian Hasan Basri ialah seorang petani di tempat tinggalnya di daerah Hala, Sulawesi Selatan.

Di daerahnya, Hasan Basri menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Ia menjadi saksi dari pihak KPU Sulawesi Selatan. Perkara yang diajukan secara perorangan oleh caleg DPRD daerah pemilihan Kabupaten Enrekang 3 Provinsi Sulawesi Selatan, atas nama Mule yang merupakan caleg dari Partai Hanura.

Di tengah persidangan Hasan meminta izin kepada Hakim Konstitusi Palguna untuk menyampaikan ucapan terima kasih.

"Bila diijikan satu menit atau tiga puluh detik untuk memberika catatan terakhir terkait kesaksian saya Yang Mulia. Begini Bapak hakim, Yang Mulia, suatu kehormatan bagi petani kecil seperti saya dapat hadir di Mahkamah Konstitusi Yang Terhormat dan di hadapan Hakim Konstitusi Yang Mulia,"kata Hasan di Gedung MK, Jakarta Pusat (Kamis, 25/7)

Mendengar permintaan izin itu, Hakim Konstitusi, Palguna mempersilakan Hasan untuk mengucapkan terima kasih.

" Bapak Hasan, silakan. Mumpung lagi di sini ya  [Gedung MK-red]. Silakan saja ya," tutur Palguna.

Hasan langsung mengabil secarik kertas dari saku kemejanya dan langsung membacakan isi dari surat itu.

"Bila diijikan satu menit atau tiga puluh detik untuk memberika catatan terakhir terkait kesaksian saya Yang Mulia. Begini Bapak hakim, Yang Mulia, suatu kehormatan bagi petani kecil seperti saya dapat hadir di Mahkamah Konstitusi Yang Terhormat dan di hadapan Hakim Konstitusi Yang Mulia," ujar Hasan Basri usai memberikan kesaksian untuk perkara tersebut di Ruang Sidang Panel 3 Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis.

Seperti diketahui, pihak pemohon menyoalkan selisih hasil suara antara dirinya dengan rekan satu partainya Sudarmin Tahir, yang terpaut enam suara.

Pemohon dalam dalilnya permohonannya menyatakan bahwa seharusnya dirinya meraih 960 suara, sementara Sudarmin meraih 949. Namun hasil KPU menyatakan, Sudarmin meraih 966 suara dan pemohon 960 suara. 

101