Home Gaya Hidup Kantor Imigrasi Deportasi Seorang TKA Asal Tiongkok

Kantor Imigrasi Deportasi Seorang TKA Asal Tiongkok

Tanjung Jabung Barat, Gatra.com - Kantor imigrasi Kuala Tungkal mendeportasi seorang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok. TKA ini diduga telah melakukan perbuatan yang mengganggu ketertiban umum sehingga dipulangkan ke negara asalnya.

Kepala Kanim Kelas II Kantor Imigrasi Kuala Tungkal, Agus Abdul Majid mengatakan proses deportasi dilakukan dengan pengawalan pejabat imigrasi Kualatungkal. Proses deportasi dilakukan pada Rabu (24/7) lalu dari Bandara Soekarno Hatta langsung menuju Shenzhen Bao'a Internasional Airport.

"Berangkat dari bandara jatuhnya Kamis 25 Juli sekitar pukul 00.20 WIB dari Jakarta," katanya, Kamis (25/7).

Dijelaskannya, tindakan yang dilakukan pihak keimigrasian ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Di mana masyarakat merasa terganggu dengan perbuatan dan tingkah laku orang asing tersebut saat berada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

"Sebelum dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi, kami lakukan langkah pendalaman yang komprehensif terhadap laporan yang kami terima," katanya.

Langkah-langkah pendalaman yang diakukan antara lain, melakukan pemeriksaan intensif semua pihak, penyusunan berita acara, dan koordinasi dengan aparat terkait serta Ditjen Imigrasi pusat. Hingga akhirnya pihak imigrasi memiliki cukup bukti dalam memutuskan bahwa yang bersangkutan telah melakukan perbuatan yang melanggar ketertiban.

Agus juga menyebutkan, berdasarkan surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kuala Tungkal, selain dilakukan pendeportasian juga diberikan tindakan administratif keimigrasian lainnya terhadap warga negara asing tersebut. Tindakan tersebut berupa pembatalan izin tinggal, penempatan yang bersangkutan pada Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kuala Tungkal, serta pengusulan dalam daftar Penangkalan Orang Asing.

"Jadi WNA atas nama CH ini tidak bisa lagi masuk ke Indonesia," Agus menjelaskan.

Tindakan yang dilakukan pihak imigrasi ini, merupakan bentuk implementasi pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dimana dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pejabat imigrasi berwenang melakukan Tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia, yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

"Kantor Imigrasi Kuala Tungkal terbuka dan akan merespon cepat terhadap segala laporan masyarakat baik informasi pelanggaran keimigrasian ataupun pengaduan masyarakat. Hal ini adalah sebagai bentuk dari pelayanan kami terhadap masyarakat," ucapnya.

297