Home Politik Presiden dan DPR Didesak Untuk Tunda Pembahasan RUU Minerba

Presiden dan DPR Didesak Untuk Tunda Pembahasan RUU Minerba

Jakarta, Gatra.com - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal RUU Minerba mendesak Komisi VII DPR RI untuk menunda atau bahkan menghentikan pembahasan draft RUU Minerba. Mereka menilai itu agenda yang dipaksakan dan mensinyalir sarat akan kepentingan sesaat. 

"Timbul pertanyaan besar bagi publik. Mengapa, pembahasan RUU Minerba dikebut di akhir masa jabatan ini? Padahal, setiap tahun tak kurang-kurangnya desakan dari berbagai pemangku kepentingan mendesak penyelesaian RUU Minerba karena urgensinya, ujar Manajer Advokasi dan Pengembangan Program Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Aryanto Nugroho saat konferensi pers di kantor YLBHI, Jalan Dipenogoro, Jakarta, Kamis (25/7). 

Dia mengatakan bahwa Koalisi mengkhawatirkan adanya potensi trade off dalam pembahasan RUU Minerba. Menurutnya, pembenahan tata kelola sektor minerba dari hulu sampai hilir tetap harus menjadi semangat dalam pembahasan RUU Minerba yang berujung pada kemakmuran rakyat. 

"Pembahasan RUU Minerba yang sangat cepat ini jangan sampai menjadi paket kilat yang ujungnya hanya untuk kepentingan segelintir pihak semata. Harapannya jangan sampai dirusak oleh mafia tambang yang mengintai pembahasan RUU Minerba ini," imbuhnya. 

Dia juga mendesak agar pembahasan RUU Minerba harus benar-benar transparan, terbuka dan melibatkan partisipasi masyarkat secara luas. Aryanto melihat, pembahasan RUU ini hanya melibatkan pemerintah dan pelaku usaha saja. 

"Seharusnya akademisi, Lembaga Non Pemerintah dan terutama masyarakat di sekitar wilayah terdampak harus benar-benar terlibat dalam pembahasan RUU Minerba ini," tambahnya. 

Pada minggu lalu, Kamis (18/7), Komisi VII DPR RI telah memulai agenda Pembicaraan Tingkat 1 draft Rancangan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) sekaligus membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan oleh Pemerintah. 

Dalam rapat yang juga dihadiri oleh Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan dan Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto terungkap ada wacana untuk mempercepat penyelesaian RUU Minerba sebelum berakhirnya masa jabatan anggota DPR 2014-2019 atau hanya dalam jangka waktu 3 Minggu. 

180