Home Milenial Ini Upaya Pertamina ONWJ Tangani Tumpahan Minyak di Karawang

Ini Upaya Pertamina ONWJ Tangani Tumpahan Minyak di Karawang

Jakarta, Gatra.com - PT Pertamina (Persero) menyebut butuh waktu delapan Minggu untuk menutup sumur YAA-1 pada anjungan YY area Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ), yang mengalami insiden gelembung gas.

Diketahui, beberapa hari terakhir air laut di wilayah perairan Utara Karawang terkontaminasi oleh minyak mentah dari kegiatan ekpolarsi PHE ONWJ. Bahkan tumpahan minyak mentah tersebut telah menyebar hingga Pantai Sedari dan Cemarajaya.

Direktur Hulu PT Pertamina (Persero) Dharmawan H. Samsu menyampaikan bahwa sumur YAA-1 nantinya akan dinonaktifkan secara permanen. Saat ini pihak Pertamina masih mendalami penyebab dari terjadinya insiden gelembung gas tersebut.

Baca juga: Kemenhub Siap Bantu Atasi Tumpahan Minyak Mentah di Karawang

Dharmawan memperkirakan penanganan membutuhkan waktu sekitar delapan  minggu sejak hari ini Kamis (25/7), atau 10 minggu sejak pernyataan kondisi keadaan darurat.

Ia mengatakan saat ini tim dari Pertamina yang dibantu dengan warga setempat dan bekerja sama dengan perusahaan asal Amerika Serikat (AS) Boots & Coots sedang melakukan penanganan intensif. Keselamatan pekerja, masyarakat, dan lingkungan sekitar menjadi fokus utama.

“Kami saat ini bekerja sama dengan pihak-pihak terkait sedang melakukan penanganan intensif. Dengan melindungi masyarakat dan nelayan dari potensi bahaya, evakuasi pekerja, dan memastikan sekecil mungkin dampak lingkungan yang terjadi,” jelas Dharmawan pada Konferensi Pers di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Kamis (25/7).

Baca juga: KLHK Belum Terima Laporan Tumpahan Minyak di Karawang

Adapun Pertamina telah melibatkan Boots & Coots, sebuah perusahaan asal AS yang memiliki pengalaman terpercaya dalam menangani kasus serupa dengan skala yang lebih besar. Seperti yang terjadi di teluk Gulf di Meksiko.

enanggulangan oil spill di laut saat ini diupayakan agar bisa dikelola, dengan cara diisolir, ditampung dan diangkut di laut menggunakan kapal tongkang. Dibutuhkan kemampuan kapal yang dapat menampung minimal 4500 barel minyak per hari (bopd).

“Selain melakukan langkah-langkah tadi, kami juga telah berkoordinasi dengan pemangku kepentingan seperti, SKK Migas, Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, Kementerian Perhubungan, Kementrian LHK, TNI & Polri, Kemenko Maritim, Kemenko Perekonomian, Pemerintah Daerah, BNPB, Basarnas, Walhi, KKKS dan juga media,” jelas Dharmawan.

284