Home Politik Polisi Serahkan 62 Bukti Atasi Praperadilan Kivlan Zen

Polisi Serahkan 62 Bukti Atasi Praperadilan Kivlan Zen

Jakarta, Gatra.com - Tim biro hukum Polda Metro Jaya, Victor Sihombing, mengtakan pihaknya telah memberikan bukti untuk mematahkan praperadilan yang diajukan tersangka Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi.

"Ada 62 buktinya. Semuanya lengkap sesuai dengan prosedur. Pokoknya bukti bukti yang tekait proses penyidikan itu mulai dari proses penangkapan penahanan," kata Viktor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/7).

Baca juga: Kivlan Zen Serahkan 17 Bukti Perkuat Gugatan Praperadilan

Viktor mengungkapkan, pihaknya menyerahkan kepada hakim terkait kebenaran dalam proses penyidikan dan penangkapan Kivlan dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan makar.

"Biar nanti hakim [menilai]. Kami yakin bahwa proses penyidikannya sudah benar," ujar Viktor.

Ia menambahkan, terkait saksi yang telah dihardirkan termohon atau pihak kepolisian sudah menjawab gugatan yang diajukan pemohon atau tersangka Kivlan Zein.

Baca juga: Surat Jawaban Polisi Atas Gugatan Kivlan Zen di Praperadilan

"Masing-masingkan memberikan keterangan ahli. Silakan berpendapat sesuai apa yang dia yakini dan kita juga punya proses penyidikannya, kita yakini juga ahli yang menjelaskan," ujarnya.

Pihak termohon sebelumnya juga telah menghadirkan dua saksi ahli dalam sidang praperadilan hari ini yakni Effendi Saragih. Dia merupakan ahli hukum dari Universitas Trisakti (Usakti) dan Andri Joshua. Sementara pihak pemohon menghadirkan saksi ahli Muzakir, ahli hukum pidana ari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

66