Home Politik Saksi Ahli: Meski Belum jadi Saksi Seseorang bisa Tersangka

Saksi Ahli: Meski Belum jadi Saksi Seseorang bisa Tersangka

Jakarta, Gatra.com - Saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak termohon atau kepolisian dalam sidang perkara praperadilan Kivlan Zen, Effendi Saragih, mengatakan, seseorang bisa menjadi tersangka meski belum menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti (Usakti), itu mengungkapkan, penetapan seseorang sebagai tersangka bisa dilakukan namun sebelumnya harus ada laporan terkait perkara yang terjadi ataupun penyidik yang memeriksa saksi sebelumnya juga harus sudah memiliki bukti.

Baca juga: Surat Jawaban Polisi Atas Gugatan Kivlan Zen di Praperadilan

"Jadi bukan tidak ada proses karena namanya proses hukum pidana dimulai dari laporan masyarakat, baik itu laporan penyidik. Dengan laporanpun sudah bisa proses," kata Effendi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/7).

Effendi juga menjelaskan soal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Kivlan yang tercantum nama lain yakni Habil Marati bisa saja dilakukan karena penyidikan bisa terus berkembang termasuk dimungkinkan penambahan tersangka lain.

"Kadang [SPDP] belum ada tersangknya, kadang perkara pidananya saja. Dalam prosesnya ada tersangka lain boleh saja. Itu baru mulai penyidikan. Segala penyidikan berkembang segala macem. Bahkan kalau penyidikan besok SP3 boleh aja," kata Effendi.

Baca juga: Kivlan Zen Serahkan 17 Bukti Perkuat Gugatan Praperadilan

Sebelumnya, dalam gugatan melalui kuasa hukumnya, Kivlan Zen menganggap perbuatan kepolisan melanggar hukum dengan tidak pernah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

"Menyatakan perbuatan melanggar hukum oleh termohon praperadilan dengan tidak menyerahkan tembusan administrasi penyelidikan atau penangkapan, penahanan, kepada keluarga tersangka dan atau tersangka," ujar kuasa hukum Kivlan.

1255