Home Politik Jaksa Tuntut Mantan Napi Dihukum Mati

Jaksa Tuntut Mantan Napi Dihukum Mati

 

Jakarta, Gatra.com - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menuntur terdakwa Imron dijatuhi hukuman mati karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja seberat 336.819,7 gram.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Mukri, di Jakarta, menyampaikan, penuntut umum membacakan tuntutan terhadap terdakwa Imron di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten pada Kamis (25/7).

"Emus yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah malakukan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I," katanya.

Menurut Mukri, narkoba tersebut sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon berupa narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 8 koli dengan berat seluruhnya 336.819,7 gram brutto.

Baca juga: Pengedar Ganja di Tangerang Dituntut Mati, Kejagung: APH Serius Perangi Narkoba

Menurut jaksa penuntut umum Kejari Kota Tangerang, terdakwa Imron bin (Alm) Emus dinyatakan melanggar dakwaan primer yakni Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas tuntutan ini, majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan dengan anggota Elly Noeryamin dan Harry Saptanto memberikan waktu kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang Senin lusa (29/7).

Ada pun kasus peredaran Narkotika jenis ganja terdakwa Imron bin (alm) Emus ini berawal dari pertemanannya dengan Tiger di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banceuy, Bandung. Saat itu, mereka sama-sama menghuni lapas pada tahun 2012.

Tiger yang kini dinyatakan buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) keluar lebih dahulu dari Lapas Banceuy. Sedangkan terdakwa Imron baru bebas pada tahun 2017. Dari pertemanan itu, terdakwa dengan Tiger berencana untuk melakukan transaksi narkotika jenis daun ganja.

"Pada sekira bulan Januari 2019, terdakwa mendapat telepon dari Tiger yang inti pembicaraannya adalah 'apabila ada telepon yang masuk dengan nomor AS ke nomor terdakwa agar terdakwa mengangkatnya, itu adalah nomor si Bapak itu orang atas' dan terdakwa mengiyakan," kata Mukri.

Kemudian, pada Kamis, 24 Januari 2019 sekitar pukul 20.00 WIB, terdakwa mendapat telepon dari seseorang yang dipanggil bapak yang menyuruh terdakwa agar siap-siap untuk kerja. Kerja dimaksud adalah menjadi perantara jual beli narkotika jenis ganja.

Selanjutnya, pada Rabu, 30 Januari 2019 sekira pukul 08.00 WIB, terdakwa Imron mendapat telepon dari Tiger dari Aceh yang menyuruhnya untuk siap-siap menjemput truk berisi narkotika jenis ganja di Bogor, Jawa Barat, pada hari yang sama sekitar pukul10.00 WIB.

"Bapak [panggilannya] menelepon kembali kepada terdakwa dan menyuruh untuk berangkat ke Bandara Soekarno Hatta untuk mengambil paket di Lion Parcel," katanya.

Selanjutnya, pada Rabu, 30 Januari 2019 sekitar pukul 12.00 WIB, terdakwa Imron mengajak saksi Sudrajad bin almarhum Janih untuk mengantar dan menyopirinya ke Jakarta menggunakan mobil sewaaan merek Toyota Kijang biru tua No.Pol. F-1875-DA.

Terdakwa Imron kemudian pada perjalanan di tol memberi tahu kepada saksi Sudrajad akan menuju Bandara Soekarno Hatta dan setibanya di Bandara pada pukul 16.00 WIB, mobil parkir di depan kantin Pujasera wilayah Cargo.

Baca juga: Polisi Ungkap Warung Narkoba untuk Mahasiswa di Semarang

Terdakwa Imron memerintahkan saksi Sudrajad menunggu di kantin tersebut, tanpa disadari saksi Sudrajad melihat terdakwa diamankan oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN).

Beberapa saat kemudian, saksi Sudrajad mendengar permintaan petugas BNN kepada terdakwa untuk mengeluarkan barang dan meminta terdakwa untuk mem-print surat muatan udara.

Terdakwa Imron sekitar pukul 18.21 WIB menemui saksi Muksin, karyawan PT Wahana Dirgantara (RPX) untuk menyerahkan paket kiriman dari Lion Air Cargo Nomor penerbangan JT-0397 dari Banda Aceh dengan Nomor Air Waybill: 990-14265296.

Paket yang ditujukan atas nama penerima terdakwa yang dikirim dari Banda Aceh (Agen Lancar Semesta) berupa narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 8 koli dengan berat seluruhnya 336.819,7 gram brutto.

421