Home Internasional AS Mulai Eksekusi Terpidana Mati Setelah Absen 16 Tahun

AS Mulai Eksekusi Terpidana Mati Setelah Absen 16 Tahun

Washington D.C, Gatra.com - Departemen kehakiman Amerika Serikat (AS) mengatakan, pemerintah AS kembali mengeksekusi para terpidana mati. Eksekusi ini perdana dilakukan sejak 16 tahun lalu atau 2003 lalu, AS terakhir kalinya melakukan eksekusi. 
 
Dilansir BBC, Jaksa Agung William Barr mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa dia telah menginstruksikan Biro Penjara (BOP) untuk menjadwalkan eksekusi lima napi.
 
Barr mengatakan, lima orang napi ini dihukum karena pembunuhan atau pemerkosaan anak-anak atau orang tua. Eksekusi ini dijadwalkan pada Desember 2019 dan Januari 2020.
 
"Di bawah administrasi kedua pihak, Departemen Kehakiman telah meminta hukuman mati terhadap penjahat terburuk. Departemen Kehakiman menegakkan aturan hukum,dan kami berutang kepada para korban dan keluarga mereka untuk meneruskan hukuman yang dijatuhkan oleh sistem peradilan kami," kata Barr dalam pernyataannya.
 
Pengumuman itu mencabut moratorium informal hukuman mati federal yang bertentangan dengan eksekusi yang diarahkan oleh negara, sejak eksekusi Louis Jones Jr (53) seorang veteran Perang Teluk yang membunuh seorang prajurit Tracie, Joy McBride (19) pada 2003 lalu.
 
Di bawah sistem peradilan AS, kejahatan dapat diadili di pengadilan federal (tingkat nasional) atau di pengadilan negara bagian (tingkat regional). Kejahatan tertentu yang berlaku secara nasional, seperti pemalsuan uang atau pencurian surat, secara otomatis diadili di tingkat federal, sementara yang lain diadili di pengadilan federal berdasarkan beratnya kejahatan.
 
Pada tahun 1972, sebuah keputusan Mahkamah Agung AS melarang hukuman mati baik di tingkat negara bagian maupun di tingkat federal.  Hal ini membatalkan semua statuta hukuman mati yang ada.
 
Selanjutnya, keputusan Mahkamah Agung pada 1976 mengembalikan hukuman mati ke sejumlah negara bagian dan pada tahun 1988 pemerintah mengeluarkan undang-undang yang membuat hukuman mati tersedia lagi di tingkat federal.
 
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Pusat Informasi Penalti Kematian, 78 orang dijatuhi hukuman mati dalam kasus-kasus federal antara 1988 dan 2018 tetapi hanya tiga yang telah dieksekusi sejak itu. Ada 62 tahanan saat ini dalam penjara federal dengan status hukuman mati.
 
Barr menjelaskan bahwa pemerintah telah mengizinkan penggunaan satu obat Pentobarbital sebagai pengganti tiga obat yang sebelumnya digunakan dalam prosedur eksekusi federal. Obat ini adalah obat penenang kuat yang memperlambat tubuh, termasuk sistem saraf, hingga titik kematian.
 
Departemen kehakiman menyebutkan bahwa lima eksekusi yang telah dijadwalkan ini akan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan AS di Terre Haute, Indiana, dan nanti akan dilakukan eksekusi lainnya.
 
Presiden Trump telah menyatakan sikap keras terhadap penjahat yang dihukum di masa lalu. Trump mengklaim bahwa para penjahat ini diperlakukan terlalu lembut dan diberi terlalu banyak kesempatan untuk mengajukan banding terhadap hukuman mereka.
 
Meskipun mayoritas orang Amerika mengatakan mereka mendukung hukuman mati dalam beberapa kasus tertentu, survei pendapat menunjukkan bahwa publik Amerika berbalik melawan hukuman mati. Hal ini disebabkan oleh pandangan masyarakat terhadap hukum yang sering kali diberlakukan secara tidak adil.
484