Home Milenial Komisi III DPR RI Nilai Distabun Aceh Hambat Inovasi Petani

Komisi III DPR RI Nilai Distabun Aceh Hambat Inovasi Petani

Banda Aceh, Gatra.com - Anggota Komisi Hukum DPR RI asal Aceh, M. Nasir Djamil menyayangkan sikap Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distabun) Aceh yang melaporkan Keuchik Munirwan ke polisi terkait peredaran benih padi jenis IF8.

Tindakan itu, kata Nasir, terkesan tidak mendidik dan berpotensi menghambat para petani dan pekebun untuk melakukan inovasi di bidang pertanian dan perkebunan.

Untuk itu, Nasir Djamil mendesak kepada Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh agar menarik dan mencabut laporannya di Polda Aceh terhadap Keuchik Munirwan. "Jangan kriminalisasi geuchik dan petani yang berprestasi. Seharusnya inovasi mereka dihargai dan dilindungi, bukan dihukum," ujar Nasir Djamil, Kamis (25/7).

Anggota Fraksi PKS itu menambahkan, Dinas Pertanian dan Perkebunan seharusnya melakukan pembinaan kepada para petani yang belum menyertifikatkan inovasi mereka. Jika sejak awal ada perhatian dan pembinaan tentu Geuchik Munirwan tidak akan berurusan dengan hukum.

"Saya berharap kepada Kapolda Aceh agar bisa menangguhkan penahanan Geuchik Munirwan dan berupaya untuk memfasilitasi agar kasus ini dihentikan dan dicari solusi yang memberikan kemanfaatan dan keadilan hokum," tegas Nasir Djamil.