Home Politik Sesmenpora Dicecar Penyidik KPK soal Anggaran di Kemenpora

Sesmenpora Dicecar Penyidik KPK soal Anggaran di Kemenpora

Jakarta Gatra.com - Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto mengaku diminta keterangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pengelolaan anggaran Kemenpora sepanjang tahun 2014 hingga 2018.

"KPK ingin tahu tentang pola pengelolaan anggaran dan program sepanjang tahun 2014 sampai 2018," kata Gatot saat keluar untuk istirahat Salat Jumat usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (26/7).

Gatot mengatakan penyidik mempertanyakan mengenai sejumlah program-program di Kemenpora. Selain itu juga didalami mengenai sistem pengelolaan anggaran, pelaksanaan serta fungsi kontrol dari Kemenpora.

Gatot juga menyebut sejauh ini pertanyaan penyidik belum mengerucut kepada spesifik program tertentu karena masih mempertanyakan pengelolaan secara umum selama periode tersebut.

"Tadi ditanyakan sifatnya masih umum-umum saja, seperti programnya di Kemenpora apa saja," tambahnya.

Komisi Antirasuah saat ini sedang mendalami pengembangan perkara suap dana hibah dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) ke Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tahun 2018.

"Sesmenpora, Gatot S Dewa Broto dibutuhkan keterangannya dalam pengembangan perkara di Kemenpora," kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (26/7).

Febri masih enggan menjelaskan secara rinci pengembangan perkara seperti apa yang sedang dilakukan oleh penyidik KPK.

Dalam fakta persidangan juga muncul perkara lain diluar dana hibah itu. Terdakwa dalam kasus suap dana hibah, Deputi VI Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Mulyana sudah membongkar bahwa pernah ‘dipalak’ uang oleh Menpora Imam Nahrawi terkait Program Indonesia Emas di Tahun 2017.

Saat itu Mulyana memberikan uang sejumlah uang Rp 400 juta kepada asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Miftahul Ulum lewat Bendahara Pengeluaran Pembantu Kemenpora, Supriyono.

Namun dalam persidangan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi bantah pernah meminta dan menerima uang tersebut.

81

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR