Home Milenial Ada 2 Anak Ditangkap dan Disiksa Polisi Saat Rusuh 22 Mei

Ada 2 Anak Ditangkap dan Disiksa Polisi Saat Rusuh 22 Mei

Jakarta, Gatra.com - Staff Pembela HAM Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Andi Muhammad Rezaldy mengatakan bahwa diduga telah terjadi berbagai bentuk pelanggaran hukum dan hak asasi manusia terhadap anak berhadapan dengan hukum (ABH) terkait peristiwa kerusuhan 22 Mei 2019 lalu.
 
"Temuan kami (KontraS dan LBH Jakarta -red) ada dua anak berusia 17 tahun, yakni GL dan SY ditangkap di areal Polsek Gambir dengan tuduhan berusaha melawan Petugas. Setelah ditangkap, GL dan SY dipaksa berenang di kolam yang sudah kotor dan berwarna hijau," kata Andi di Kantor KontraS, Jakarta, Jumat (26/7).
 
Setelah itu, lanjutnya, kedua anak ini dibawa ke Polsek Gambir untuk kemudian dimasukkan kedalam sel tahanan bersama dengan orang dewasa. Seharusnya, tambah Andi, anak-anak tidak berada satu sel dengan orang dewasa.
 
"Tak begitu lama mereka dikeluarkan dan dilakukan pemukulan. SY dipukul di bagian dada sebanyak tiga kali, dan GL dipukul dua kali di dada serta punggung hingga sesak nafas," paparnya.
 
Andi menambahkan, kejadian ini berlangsung pada dini hari di tanggal 22 Me 2019. Menjelang siang, lanjutnya, GL dan FY kembali dipaksa untuk berendam di kolam kotor sembari diancam oleh pihak kepolisian.
 
"Ketika dipaksa berendam, diancam bila kepalanya keluar akan dipukul balok," tambahnya.
 
Setelah itu, mereka dibawa ke Mapolda Metro Jaya dengan menggunakan mobil box berukuran kecil bersama 25 orang lainnya yang diduga melakukan kerusuhan dan melawan aparat keamanan.
 
"Kondisi di dalam mobil itu tangan mereka diikat selotip. Bahkan untuk bernafas saja harus bergantian karena kondisi dalam mobil box yang begitu sempit," jelasnya.
 
Sesampainya di Polda Metro Jaya, FY dan GL diperiksa serta dimintai sejumlah keterangan terkait sangkaan ikut serta melakukan kerusuhan dan melawan petugas.
206