Home Gaya Hidup Setelah 19 Tahun di Kuansing, Zamri Dideportasi ke Malayisa

Setelah 19 Tahun di Kuansing, Zamri Dideportasi ke Malayisa

Pekanbaru, Gatra.com - Zamri Bin Yasaman 25 tahun, dideportase ke negara asalnya, Malaysia, Jumat (26/7). Dia dinyatakan telah melanggar Undang-undang Keimigrasian karena visa kunjungan di Indonesia telah lama habis. 

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru Junior M Sigalingging mengatakan, Zamri datang ke Indonesia dengan visa kunjungan selama 60 hari pada 31 Agustus 2000. Saat itu umur Zamri masih 6 tahun.  

Zamri masuk ke Riau melalui tempat pemeriksaan Imigrasi Dumai. Dia dibawa oleh kedua orang tuanya ke Indonesia yang ketika itu sudah berstatus warga Negara Malaysia. 

Sebelumnya mereka memang warga Indonesia. Selama di Indonesia, tumbuh dan berkembang bersama keluarganya di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

"Selama berada di Indonesia dia tinggal dan dirawat oleh kakek dan neneknya di Kuantan Singingi," kata Junior.

Seiring berjalannya waktu, masa Zamri pun habis di Indonesia. Zamri diamankan pihak Imigrasi Klas I Pekanbaru. Setelah dilakukan pendataan dan pengambilan sidik jari, diputuskan Zamri harus dipulangkan ke Malaysia berdasarkan Surat Keputusan Kepala Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru.

Terkait pemulangan Zamri, Rudenim Pekanbaru berkordinasi dengan pihak keluarganya dan perwakilan negara Malasyia. Segala biaya akomodasi yang timbul dari  pendeportasian dibebankan pada pihak keluarga. "Tiket kepulangan ditanggung oleh keluarga," kata Junior.

Sekitar pukul 16:15 wib, Zamri pun dikawal dua Rudenim Pekanbaru ke Bandar Udara International Sultan Syarif Kasim II. Zamri terbang ke Kuala Lumpur Malaysia pakai Air Asia AK-429.

Zamri terbang, jumlah Deteni Rudenim Pekanbaru berkurang menjadi 1.047 orang. Yang sisa ini adalah pengungsi yang difasilitasi IOM 1001 orang, Final Rejected Person yang difasilitasi IOM 9 orang, Immigratoir 36 orang dan pengungsi mandiri 1 orang. 

 

184