Home Politik KPK Duga Bupati Kudus Sudah Terima Uang Sebelum Di-OTT

KPK Duga Bupati Kudus Sudah Terima Uang Sebelum Di-OTT

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir Bupati Kudus, Muhammad Tamzil, sudah menerima uang terkait pengisian jabatan di Pemerintahan Kabupaten Kudus sebelum terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), . 

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, di KPK, Jakarta, Jumat (26/7), menyampaikan, pihaknya mendalami indikasi Tamzil menerima uang lainnya karena sebelumnya juga diketahui ada sejumlah jabatan kosong di Pemkab Kudus. 

"Sebelumnya juga sudah ada beberapa pemberian karena ada beberapa jabatan jabatan kosong," ujarnya.

Baca juga: Bupati Kudus Yang Di-OTT KPK Ternyata Mantan Napi Korupsi

Sementara itu, dalam operasi tangkap tangan siang tadi, Febri mengatakan, KPK mengamankan uang sekitar Rp200 juta. Uang yang disita itu dalam pecahan Rp100.000 dan Rp50.000. 

Seperti diketahui, operasi senyap kali ini, tim Satgas KPK mengamankan total 9 orang termasuk Bupati Kudus, Tamzil. Sejumlah orang yang ditangkap tersebut antara lain staf dan ajudan Bupati, serta calon kepala dinas setempat.

Hingga saat ini, para terperiksa masih dalam proses pemeriksaan awal. Dua orang termasuk Tamzil diperiksa di Polda Semarang. Sedangkan 7 orang lainnya diperiksa di Polres Kudus. 

Baca juga: OTT Suap Jabatan, KPK Cokok Bupati Kudus M. Tamzil

"Pemeriksaan secara intensif sedang dilakukan hari ini, rencana akan dibawa ke kantor KPK di Jakarta besok pagi," ujar Febri. 

Informasi lengkap tentang peningkatan status perkara dan orang-orang yang akan dijadikan tersangka akan disampaikan Sabtu besok (26/7).

Sesuai dengan mekanisme dan hukum acara yang berlaku, KPK diberikan waktu 24 jam untuk menentukan status perkara dan status hukum pihak-pihak yang diamankan, apakah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka maupun saksi.

467