Home Ekonomi Bea Masuk Biodiesel Mengancam, BPDPKS Akui Tak Terpengaruh

Bea Masuk Biodiesel Mengancam, BPDPKS Akui Tak Terpengaruh

Jakarta, Gatra.com - Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Dono Boestami menyatakan pihaknya tetap menjalankan program-programnya setelah keluarnya proposal pengenaan bea masuk, sementara biodiesel ke Uni Eropa (UE) antara 8-18%.

Dono mengatakan, usulan tersebut muncul setelah Komisi Eropa memverifikasi hasil penyelidikan Anti Subsidi Biodiesel asal Indonesia, yang dilakukan atas laporan Badan Biodiesel Eropa (EBB/Europe Biodiesel Board). Apabila usulan tersebut diterima, bea masuk mulai berlaku per 6 September 2019.

Komisi Eropa menuduh pemberian insentif pemerintah Indonesia kepada industri kelapa sawit dan biodiesel melanggar ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) mengenai subsidi, sehingga merugikan industri biodiesel Eropa.

"Dari kami kalau mau ada insentif atau tidak, sebenarnya tidak relevan. Mau ada BPDP atau tidak, sudah ada amanatnya dalam UU No 39 th 2014 tentang Perkebunan," ujar Dono kepada Gatra.com, Jumat malam (26/5).

Menurutnya, kebijakan yang dikeluarkan BPDP ditentukan oleh Komite Pengarah yang diketuai oleh Kementerian Koordinator Perekonomian dan beranggotakan Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Kemnterian BUMN, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian BAPPENAS, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

"Ini macam-macam dibuat melebar seolah-olah insentif untuk pengusaha besar, bukan! Ini masalah supply and demand," katanya.

Menurutnya, sampai saat ini supply tak bisa dikontrol karena pohon kelapa sawit akan terus berbuah. Insentif yang diberikan bertujuan mengontrol permintaan kelapa sawit.

Direktur Pengamanan Perdagangan, Kementerian Perdagangan, Pradnyawati menjelaskan bahwa keputusan UE masih sementara. Keputusan akhir mengenai penyelidikan Anti Subsidi diperkirakan akan keluar pada Januari 2020.

Menurutnya, masih terbuka kemungkinan bea masuk tersebut akan dicabut, diturunkan, atau bahkan ditingkatkan.

"Kalau itu tak memuaskan kita, masih terbuka kemungkinan untuk menggugat (kepada Organisasi Perdaganagan Dunia/WTO)," tegasnya ketika konferensi pers di kantornya pada Jumat (26/5).

210

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR