Home Ekonomi Memberdayakan Ekonomi Pesantren Dengan Program BWM

Memberdayakan Ekonomi Pesantren Dengan Program BWM

 

 

Banyuwangi, Gatra.com - Direktur Lembaga Keungan Mikro Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Suparlan mengatakan, bentuk upaya meratakan inklusi keuangan yakni dengan membuat Bank Wakaf Mikro (BWM). Tujuannya, fokus pada pemberdayaan masyarakat dan pengembangan usaha. 

"Tidak semata- mencari keuntungan. Mencari keuntungan boleh, untuk menjaga keberlangsungan kelembagaan," kata Suparlan pada acara Pelatihan dan Gatering Wartawan Media Massa Jakarta, di Banyuwangi, Sabtu (26/7). 

BWM bisa berupa badan hukum seperti PT atau koperasi. Mayoritas pemegang saham harus BUMDes atau pemerintah. Paramaternya, tidak hanya mencari keuntungan. 

"Parameternya pemegang sahamnya ditentukan.Ini tujuannya tidak hanya mencari keuntungan semata," jelasnya. 

Apalagi, lanjutnya, BWM masyarakat bisa didapatkan tanpa harus memiliki angunan. Namun berkelompok dan minimal terdiri lima orang. Selain itu, terbilang murah, karena imbal hasilnya hanya 3%. Sebabnya, ini diperuntukan bagi usaha kecil mikro, dan bahkan ultramikro. 

"Berbasis kelompok tanpa angunan dan tanggung renteng. Jadi, LKM tidak menghimpun dana masyarakat. Fee 3% dari biaya administrasi," ungkapnya.  

Selanjutnya, kata Suparlan, adanya Bank Wakaf ini untuk mereduksi rentenir. "Bank wakaf mikro langsung arahan Presiden ke OJK. Tujuannya mengurangi rentenir. Kalo rentenir bisa digantikan suku bunga memadai, harapan masyarakat meningkat," ia menjelaskan. 

Lebih lanjut, Suparlan mengungkapkan, BWM banyak dimanfaatkan dikalangan pesantren. Adapun mekanismenya, donatur membentuk dana Lembaga Amil Zakat (LAZ). Danotur ini biasanya masih dalam bentuk CSR dan zakat. 

Setelah itu, membuat perjanjian kerja sama pertama (PKS 1) dengan pesantren. Tahap ketiga adalah mendirikan badan hukum dan ditujukan kepada OJK agar dibuatkan Proses izin usaha LKM Syariahnya. 

"Lembaga amil zakat, dia tugasnya disamping mengelola program, juga melakukan monitor," ungkapnya.

Meski demikian, menurutnya, selama 6 bulan baik pengurus maupun pengelola dilakukan pendampingan.

"Jadi sebelum beroperasi baik pengurus maupun pengelola dilatih, dan didampingi 6 bulan ini. Dari nasabah ada sosialisasi, kewjiban kelompok 5 kali pertemuan dan sekali seminggu," katanya lagu.

Berdasarkan data yang dimilikinya hingga Maret 2019, tambah Suparlan, sudah ada 43 BWM dengan 15.236 nasabah.

 

725