Home Milenial Kisah Drg. Romi, Penyandang Disabilitas yang Gagal Jadi PNS

Kisah Drg. Romi, Penyandang Disabilitas yang Gagal Jadi PNS

Padang, Gatra.com - Drg. Romi Syofpa Ismail adalah seorang dokter gigi yang dinyatakan tidak lulus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) oleh pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat karena kondisinya sebagai penyandang disabilitas.

Romi bercerita dirinya sudah mengabdi sejak 2015 sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kementerian Kesehatan RI di Puskesmas Talunan, Solok Selatan dalam kondisi sehat. Namun kondisi fisiknya berubah sejak ia melahirkan anak kedua pada Juli 2016, dan mengalami Paraplegia (lemah pada tungkai kaki) serta harus memakai kursi roda.

"Kondisi saya menggunakan kursi roda tidak menghalangi saya bekerja dan beraktivitas untuk melayani pasien di Poli Gigi Puskemasmas Talunan," ujar Romi kepada Gatra.com saat ditemui di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang.

Meski demikian dokter gigi lulusan Universitas Baiturrahmah Padang tersebut terus mengabdi dan melayani pasien sebagai PTT di Puskesmas Talunan mengunakan kursi roda. Pada 2018, Romi mengikuti tes CPNS untuk wilayah Kabupaten Solok Selatan melalui jalur umum. Pada tes tersebut ia dinyatakan lulus pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Bahkan dirinya menempati peringkat pertama pada hasil seleksi CPNS 2018 yang diumumkan pada Desember 2018. Namun dinyatakan gagal melalui surat keputusan Bupati Solok Selatan, dan berkasnya tidak diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta digantikan oleh peserta yang peringkatnya berada di bawahnya.

"Padahal saya sudah melalui seleksi dan lulus dengan peringkat tertinggi, dan juga sudah melakukan pemeriksaan kesehatan. Semua berkas sudah selesai dan lengkap diajukan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Solok Selatan," katanya.

Romi menyebutkan kegagalan tersebut karena ia tidak memenuhi persyaratan umum karena tidak sehat secara jasmani dan rohani. Menurutnya disabilitas yang dialaminya bukanlah penyakit yang menghalangi dirinya untuk beraktivitas dan melayani pasien.

"Bahkan saya sudah melakukan pemeriksaan kesehatan dengan catatan lemah pada tungkai kaki. Saya juga mendapatkan surat analisis layak kerja dari dokter yang dikeluarkan RSUD M. Djamil Padang," ucapnya lagi.

Dirinya menyebutkan tidak akan tinggal diam atas diskriminasi yang dilakukan pemerintah Kabupaten Solok Selatan karena ia seorang disabilitas. Romi yang saat ini didampingi LBH Padang akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas pembatalan kelulusannya sebagai CPNS di Solok Selatan, padahal ia sudah dinyatakan lulus pada seleksi.

"Saya merasa sedih, pengabdian saya di Solsel tidak diperjuangkan, dan dimuluskan urusannya. Padahal saya tetap bertahan mengabdi di Solsel meski kontrak PTT sudah berakhir pada tahun 2017. Namun karena Solsel kekurangan dokter gigi, saya masih tetap bekerja di Puskesmas untuk melayani pasien," ujarnya.

Sementara itu Direktur LBH Padang, Wendra menyebutkan bahwa LBH Padang akan menyiapkan dua (2) langkah hukum untuk membantu drg Romi, di antaranya dengan peradilan administrasi dan tindak pidana.

"LBH selaku pendamping Romi sudah melayangkan gugatan surat secara administrasi negara ke Pemkab Solses, namun tidak ada respons. Kami juga melayangkan surat ke Kantor Staf Kepresiden (KSP) pada 25 Maret 2019," ujarnya.

Ia menerangkan bahwa Romi dinyatakan lulus seleksi CPNS 2018 di Solok Selatan lewat pengumuman Sekda Solok Selatan nomor 800/1031/XII/BKPSDM-2018 pada 31 Desember 2018. Pada 18 Januari 2019 ia melengkapi berkas dan tes kesehatan di RSUD M. Djamil dan dinyatakan layak bekerja.

"Meskipun Romi mendaftar melalui jalur umum, namun tak menutup ruang bagi Romi mengikuti tes CPNS jika merujuk pada aturan Kemenpan RB," ucapnya.

Wendra menyebutkan bahwa disabilitas bukanlah penyakit dan kondisi yang membuat drg Romi disebut tak layak terdaftar sebagai CPNS karena mendaftar melalui seleksi formasi umum. Apalagi ia sudah mengantongi surat keterangan layak kerja dari rumah sakit dan dokter.

900