Home Gaya Hidup Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor dan Pemilik Narkoba

Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor dan Pemilik Narkoba

Sarolangun, Gatra.com - Polres Sarolangun, Jambi melalui anggota Polsek Pelawan-Singkut daerah itu berhasil mengungkap kasus terhadap empat orang pelaku tindak pidana penggelapan dan kepemilikan Narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut terjadi pada Kamis (25/7) pukul tiga dini hari.

Kempat tersangka yang berhasil ditangkap adalah RO dan HI warga Desa Sungai Gedang Kecamatan Singkut, WY warga Desa Payo Lebar Singkut dan RS warga Desa Monti Dam Kutur Kecamatan Limun.

Kapolres Sarolangun, AKBP Dadan Wira Laksana melalui Kapolsek Pelawan-Singkut Iptu Soekany Daulay dikonfirmasi Gatra.com, Sabtu (27/7) mengatakan tersangka atas nama RO awalnya melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor kemudian dari hasil penyelidikan pihaknya mengetahui keberadaannya di salah satu rumah warga di Desa Payo Lebar Kecamatan Singkut.

Selanjutnya tim opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku di salah satu rumah warga namun pada saat penangkapan pelaku tidak ada. Ia berpindah lebih kurang 500 meter dari lokasi awal. Saat itu berhasil menangkap tersangka RO.

"Pada saat dilakukan penggeledahan kita berhasil mengungkap tindak pidana penggelapan yang dilakukan pelaku, yang mana berdasarkan pengakuan RO penggelapan yang dilakukannya adalah sepeda motor dan sudah digadaikan kepada orang lain," kata Soekany Daulay.

Tidak hanya berhenti di situ, setelah dilakukan penggeledahan tempat persembunyian tersangka RO ditemukan narkotika jenis sabu-sabu. "Dari hasil temuan tim saat itu, ditemukan sebanyak enam paket kecil narkotika jenis sabu-sabu," ujarnya.

Selanjutnya dari hasil interogasi yang bersangkutan juga mengakui membeli barang tersebut tujuannya untuk menjual kembali dengan orang lain.

Awalnya sudah terjual dua paket, rangkaian kejadian itu juga melibatkan teman-temannya tiga orang yang masing-masing berperan. HI yang membeli ke daerah Sumatra Selatan (Sumsel) yang memang berbatasan dengan Kecamatan Singkut, IR ini sebagai pemasok atau pemodal, dia bersedia menggadaikan sepeda motornya dengan uang Rp1 juta untuk membeli narkotika tersebut.

"Dan satu lagi berperan untuk membantu bersama-sama menggadaikan sepeda motor tadi. Untuk pelaku utamanya atau aktor utama dari kejadian ini adalah RO yang menjual narkotika dan juga memaketkan barang tersebut dari enam paket menjadi delapan paket kecil," katanya.

Selain dari permasalahan penggelapan dan narkotika, RO juga menjadi target pihaknya, ia juga terlibat dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) pada tahun 2018 di Kecamatan Limun dan ia juga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Limun.

Ia menjelaskan, RO ini diketahui sangat licin, ia juga masih didalami karena masih ada perkara-perkara lain yang saat ini dikembangkan. Diperkirakan ada 10 perkara lebih lagi yang bisa diungkap dari dia. Namun masih terkendala untuk mencari barang bukti yang telah dijualnya.

"Untuk komplotan RO ini memang ada, itu masih dalam tahap penyelidikan dan pencarian. Untuk RO ini sebenarnya spesialis curanmor. Posisi masyarakat sedang di kebun dan mereka melakukan aksinya," kata Soekany Daulay.

Dari pengkapan tersebut. Untuk jumlah narkotika yang berhasil disita dari enam paket tersebut seberat 0,97 gram dan Jenis motor yang digadai merk Vierza, milik pelaku atas nama RS. Keseluruhan barang bukti yang diamankan dalam perkara saat ini, dua unit sepeda motor, handphone, narkotika enam paket tadi, ada juga bekas plastik pembungkus sabu-sabu.

Pasal yang dijerat khusus untuk tersangka RO pertama ia menghadapi perkara pasal penggelapan pasal 372 ancamannya empat tahun penjara, kemudian kepemilikan narkotika menguasai, memiliki ataupun menjual pasal 114 ancamannya minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, pasal 112 ancamannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

"Dan perkara yang akan dihadapinya nanti apabila penyidik Polsek Limun sudah menaikkan perkaranya yaitu perkara pencurian dengan kekerasan (Curas) pasal 365 ancaman 9 tahun penjara. Jadi perkara yang sudah pasti dihadapi RO ada tiga perkara, penggelapan, kepemilikan narkotika dan curas," katanya.

"Sementara untuk tiga tersangka lainnya, karena ini satu rangkaian dengan kepemilikan narkotika maka ketiganya kita kenakan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 pasal 112 dan 114," katanya lagi.

818