Home Ekonomi Direstorasi, 1,5 Km Sungai Sekanak-Lambidaro Dibersihkan

Direstorasi, 1,5 Km Sungai Sekanak-Lambidaro Dibersihkan

 

Palembang, Gatra.com – Restorasi sungai Sekanak-Lambidaro kota Palembang akan dilanjutkan tahun 2020. Pemerintah kota Palembang membersihkan setidaknya 1,5 km sungai-sungai anak sungai Musi tersebut sebagai tahap awal pengerjaan persiapan restorasi.

Kepala Dinas PU-PR Kota Palembang, Akhmad Bastari, mengatakan pengerjaan restorasi sungai Sekanak-Lambidaro telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat dan akan dimulai tahun depan. Saat ini, pemerintah kota tengah fokus pembersihan, baik lahan, rumah dan vegetasi yang berada di sepanjang sungai tersebut. “Setidaknya ada sepanjang 1,5 Km, yang dimulai dari Sungai Musi hingga anak Sungai Sekanak yang berada di kawasan Simpang Lima DPRD Palembang,” ujarnya Sabtu (27/7).

Proses persiapan lahan tahap pertama ini ditargetkan akan selesai pada akhir tahun 2019, termasuk proses pembebasan dan ganti ruginya. Masyarakat, sambung Bastari, yang telah mendapatkan gantirugi akibat dampak restorasi hendaknya bisa mendukung kegiatan pembersihan. “Kami berharap bagi warga yang lahan telah dibebaskan dan diganti rugi oleh Pemerintah Kota Palembang, agar segera mengosongkan tempat tinggalnya, untuk memudahkan proses pembersihan lahan, agar lebih memudahkan petugas pembersih,” tegas Bastari.

Pengerjaan restorasi Sungai Sekanak-Lambidaro ditarget pada tahun depan. Pembersihan yang dilakukan sebagai tahap persiapan atas proses pembangunan restorasi tersebut. “Pengerjaan pembebasan dimulai dari pembongkaran bangunan, dan pemotongan tumbuhan,” sambungnya.

Seperti diketahui, program Restorasi Sungai Sekanak Lambidaro merupakan proyek strategis Pemerintah Kota Palembang, dalam upaya mengurangi banjir perkotaan, dan menjadikan kawasan sungai sekanak menjadi destinasi wisata baru. 

Program restorasi sepanjang 10,9 Km telah mendapat persetujuan dari Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia, Basuki Hadimulyono, dan akan dibantu pendanaannya melalui APBN sebesar Rp255 miliar, APBD Rp10 miliar dan 25 juta US dari hibar pemerintah Australia. Pemerintah pusat akan mengucurkan anggarannya dengan  syarat harus pematangan lahan terlebih dahulu sebelum pengerjaan mulai dilakukan seperti pendataan warga, pembebasan lahan, dan pembersihan lokasi.

 

 

 

451