Home Politik KPK Pertimbangkan Tuntut Hukuman Mati Bupati Kudus

KPK Pertimbangkan Tuntut Hukuman Mati Bupati Kudus

Jakarta, Gatra.com - KPK mempertimbangkan tuntutan hukuman maksimal bagi Bupati Kudus, Muhammad Tamzil. Tidak menutup kemungkinan tuntutan hukuman mati. 

"Bisa tuntutannya sampai dengan hukuman mati, tapi masih dalam pengembangan terus," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7). 

Sebelum kembali ditangkap KPK, Jumat (26/7) kemarin, Tamzil pernah tersandung kasus korupsi. Pengadilan Negeri Semarang memvonis Tamzil 1 tahun 10 bulan pada 24 April 2014 lalu. 

Saat itu, Tamzil terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus TA 2004. Bupati Kudus periode 2003-2008 itu terbukti menyelewengkan uang negara senilai Rp21,8 miliar.

 Tamzil kembali berurusan dengan aparat penegak hukum. Ia diciduk KPK dalam transaksi haram yang berkaitan dengan jual beli jabatan di Pemkab Kudus.

 

Tamzil selaku Bupati Kudus ditetapkan tersangka bersama dengan dua orang lainnya. Yakni Staf Khususnya Agoes Soeranto (ATO) dan Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus dan seoran Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus, Akhmad Sofyan (ASN).

 

Uang suap yang diterima Tamzil senilai Rp 250 juta untuk kepentingan pembayaran cicilan mobil yang ia miliki.  

 

Tamzil  disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

213