Home Politik Kembali Jadi Tersangka, Bupati Kudus Salahkan Stafnya

Kembali Jadi Tersangka, Bupati Kudus Salahkan Stafnya

 
Jakarta, Gatra.com - Bupati Kudus, Muhammad Tamzil mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 
 
Ditetapkan sebagai tersangka, Tamzil mengaku tidak bersalah. Ia menyalahkan staf khususnya yang melakukan tindakan koruptif itu. Ia juga berdalih bahwa uang suap itu tidak pernah diterimanya sama sekali. 
 
"Itu stafsus (staf khusus) saya, saya enggak perintah," ujar Tamzil saat ditodong pertanyaan wartawan di Gedung Mereka Putih KPK, Sabtu (27/7).
 
Tamzil diduga kembali melakukan tindakan korupsi  terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun 2019.
 
"Kalau yang pertama juga saya istilahnya tidak ada kerugian negara pada waktu itu, karena saya hanya salah prosedur. Kalau kali ini juga saya gak pegang uangnya," ujar Tamzil mencoba membela diri. 
 
Dalam kasus ini, Tamzil selaku Bupati Kudus ditetapkan tersangka bersama  dua orang lainnya, yakni Staf Khususnya Agoes Soeranto (ATO) dan Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus dan seoran Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus, Akhmad Sofyan (ASN).
 
Uang suap yang diterima Tamzil diduga senilai Rp250 juta untuk kepentingan pembayaran cicilan mobilnya. Uang itu juga diindikasi ada hubungannya dengan pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun 2019.
 
Tamzil disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui sebelumnya, Tamzil sudah pernah tersandung kasus yang sama. Ia diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh Pengadilan Negeri Semarang pada 24 Februari 2014 lalu. Dalam putusan perkara nomor 115/PID.Sus/2014/PN.SMG itu, Tamsil menjalani hukuman penjara  selama 1 tahun 10 bulan dan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus TA 2004. Ia menyelewengkan uang negara senilai Rp21,8 miliar saat menjabat sebagai Bupati pada periode 2003 hingga 2008. 

5402