Home Politik Pengacara TW Pukul Hakim, IPHI Ingatkan Kode Etik Advokat

Pengacara TW Pukul Hakim, IPHI Ingatkan Kode Etik Advokat

Surabaya, Gatra.com - Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) menyatakan prihatin atas insiden kekerasan yang dilakukan advokat Desrizal Chaniago kepada hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Insiden itu disebut karena frustasi.

“Menurut saya, ini muncul karena rasa frustasi," kata Ketua Umum DPP IPHI, Rahmat Santoso kepada Gatra.com, Sabtu (27/7) malam.

Desrizal adalah kuasa hukum Tomy Winata (TW) yang tengah menangani perkara perdata antara kliennya melawan PT GWP selaku tergugat. Desrizal melakukan pemukulan saat majelis hakim tengah membacakan amar putusan atas perkara tersebut.

Menurut Rahmat, frustasi hal yang sangat manusiawi dan bisa dialami siapapun dengan profesi apapun. Namun, bisa dihindari jika kembali pada kode etik advokat gejala tersebut.

"Kode etik sudah jelas, kekerasan apapun dilarang,” tegasnya.

Di antara kode etik itu adalah tidak dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang.

“Tidak ada seorang pun advokat yang bisa menjamin, seperti halnya keadilan yang sifatnya relatif. Seorang terdakwa berharap dibebaskan tetapi advokat berpendapat pengurangan hukuman dari ancaman hukuman maksimal sudah merupakan hasil pekerjaan yang baik," ungkapnya.

Saat ini, perkara Desrizal telah diperiksa sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan dan melawan pejabat sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP dan 351 KUHP.

 

Reporter: Abdul Hady JM

Editor: Abdul Rozak