Home Politik KPU Pontianak Tetapkan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih

KPU Pontianak Tetapkan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih

Pontianak, Gatra.com - KPU Kota Pontianak menggelar rapat pleno terbuka, penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kota Pontianak Pemilu 2019, di Hotel Golden Tulip, Jalan Teuku Umar, Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu malam (28/7).

Rapat pleno yang berjalan lancar tanpa ada keberatan dari saksi Parpol ini menetapkan 45 kursi DPRD Kota Pontianak, yang terdiri dari lima Dapil.

“Dapil 1 itu ada 8 kursi, Dapil 2 ada 10 kursi, Dapil 3 ada 10 kursi, Dapil 4 ada 7 kursi dan Dapil 5 ada 10 kursi,” kata Ketua KPU Kota Pontianak, Deni Nuliadi seusai rapat pleno.

Deni menyebutkan setelah penetapan, pihaknya akan mengirimkan surat dan dokumen ke Pemerintah Daerah, berupa salinan berita acara, salinan SK penetapan dan berkas calon terpilih yang disampaikan ke gubernur lewat wali kota untuk keperluan pelantikan.

“Untuk lima partai tertinggi yang memperoleh kursi di DPRD Kota Pontianak yaitu PDIP Perjuangan, Nasdem dan Gerindra masing-masing 6 kursi, diikuti PKS dengan 5 kursi, dan PPP yang memperoleh 4 kursi,” tuturnya.

Ketua KPU Kalbar Ramdhan menyebutkan KPU Kota Pontianak bersama 9 KPU Kabupaten/Kota di Kalbar, sudah melaksanakan rapat pleno penetapan karena telah mendapat surat ketetapan KPU RI atas surat konfirmasi dari MK.

“Di kabupaten kota yang tidak ada diperkarakan di MK, diperbolehkan untuk melaksanakan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih,” ucapnya.

Untuk di Kalbar, di tingkat provinsi dan empat kabupaten belum bisa menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih karena menunggu keputusan akhir di MK.

“Adapun yang belum penetapan karena ada masalah di Dapil kabupaten kota, tentunya di tingkat Provinsi Kalbar belum bisa, juga di Kabupaten Melawi, Ketapang, Kubu Raya dan Sanggau,” jelasnya.

Ramdhan juga menyebutkan untuk sidang lanjutan di tingkat MK dijadwalkan nanti pada 30 Juli, dengan agenda sidang pembuktian mendengarkan keterangan saksi pemohon dan termohon.

“Partai Gerindra di Dapil DPR RI, DPRD Provinsi Kalbar 6 masih ada permohonan pemohon dan Partai Gerindra dan PKB, kemudian PKS di Kubu Raya dan Demokrat di Ketapang menunggu keputusan dari MK,” katanya.

803