Home Ekonomi Mentan Lantik Sekjen, Dirjen Hortikultura, dan 10 Pejabat

Mentan Lantik Sekjen, Dirjen Hortikultura, dan 10 Pejabat

Jakarta, Gatra.com - Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, melantik Momon Rusmono sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan), Priharso Setyanto selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura, dan 10 pejabat eselon I dan II atau pimpinan tinggi madya dan pratama lainnya.

Kesepuluh pejabat lainnya yang dilantik di Kementan, Jakarta, Senin (29/7), terdiri dari 2 eselon I a yakni Suwandi selaku Dirjen Tanaman Pangan dan Dedi Nursyamsi selaku Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Pertanian.

Baca juga: Amran Minta Pejabat Kementan Tidak Berbisnis

Kemudian, satu pejabat eselon I b yakni Sumarjo Gatot Irianto selaku Staf Bidang Investasi Pertanian Kementan. Selanjutnya, 5 pejabat eselon II a terdiri dari Indah Megahwati selaku Direktur Pembiayaan Pertanian pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Prasarana dan Sarana Pertanian.

Selanjutnya, dua orang pejabat eselon II a lainnya adalah Leli Nuryati selaku Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian pada Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian dan Siti Munifah selaku Sekretaris Badan Penyuluhan Pertanian.

Kemudian, Retno Sri Hartati Mulyandari selaku Pj Kepala Pusat Perpustakaan dan Penyebaran Teknologi Pertanian pada Sekjen Kementan dan Andi Praptono selaku Pj Direktur Perlindungan Perkebunan pada Ditjen Perkebunan.

Sisanya 2 pejabat eselon II b yakni Kresno Suharto selaku Kepala Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan Surabaya pada Ditjen Perkebunan dan Sumardi Noor selaku Kepala Balai Besar Pelatihan Pertanian Ketindan pada Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian.

Menurut Amran, pelantikan pejabat pimpinan tinggi Madya Kementan ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 79/TPA Tahun 2019 tanggal 15 Juli 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkutan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Kementan.

Baca juga: Mentan Amran Bersih Bersih dan Sikat Habis Koruptor

Ada pun untuk pejabat pimpinan pratama berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 491/KPTS/KP.230M/7/2019 tanggal 29 Juli 2019 ?tentang Pemberhentian, Pemindahan, dan Pengangkutan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Kementan.

"Telah mengangkat Pegawai Negeri Sipil yang dinilai memenuhi persyaratan dan dipandang cakap untuk diangkat dalam jabatan pimpinan tinggi Madya dan pratama," ujar Amran.