Home Milenial Polisi Bekuk Pengancam Anak dengan Video Porno

Polisi Bekuk Pengancam Anak dengan Video Porno

Jakarta, Gatra.com – Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus mengungkap kasus pengancaman kasus pornografi melalui media elektronik dengan korbannya anak-anak.

Kasus ini bermula dari adanya laporan orang tua yang anaknya diancam oleh seseorang dengan menggunakan video porno.

"Kasus ini dimulai dari 26 Juni lalu, kami mendapat laporan bahwa ada orang tua yang anaknya mendapat masalah yaitu mendapat ancaman pelaku menggunakan rekaman video porno di dalamnya terdapat video yang melibatkan korban," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iwan Kurniawan di Polda Metro Jaya, Senin (29/7).

Dari keterangan tersebut tim dari Polda melakukan penyelidikan. Polisi berhasil meringkus tersangka seorang laki-laki dengan inisial AAP (27), di daerah Kota Bekasi pada Selasa (16/7) lalu.

Iwan menambahkan aksi pelaku bermula dengan memanfaatkan aplikasi permainan. Pelaku membuat akun di aplikasi tersebut dan permainan itu pelaku menemukan korbannya.

"Aplikasi tersebut menyediakan permainan game buat anak-anak dan aplikasi tersebut juga mewajibkan para pemainnya untuk memberikan identitas baik nama maupun fotonya dan juga umur di situ," tambah Iwan.

Pelaku, menurut Iwan, mencari target anak-anak di bawah umur terutama anak perempuan karena pelaku adalah seorang laki-laki.

Pelaku lantas berkenalan dengan korban lewat aplikasi game. Dari situ interaksi pelaku dengan korban meningkat sampai ke aplikasi layanan pesan singkat, Whatsapp. 

Pelaku pun berinteraksi dengan korban dengan memakai fitur video call.

"Pada saat video call berlangsung, pelaku mengajak korban melakukan perbuatan yang mengarah kepada tindakan asusila," ujar Iwan.

"Pelaku menjaka korban melakukan asusila tanpa disadari korban dan ternyata  perbuatan mereka itu direkam pelaku," kata Iwan.

Hasil rekaman itulah yang dijadikan pelaku memeras dan mengancam korban. Pelaku kadangkala mengajak kembali kepada korban untuk melakukan tindakan asusila masih menggunakan video call.

Pelaku saat ini sudah ditahan penyidik Polda masih melakukan penyelidikan mengembangkan kasus tersebut, karena diduga masih ada korban lainnya dari aksi pelaku.

"Hampir 10 anak jadi korban oleh pelaku. Ada dua korban yang sedangn dilakukan proses penyidikan," kata Iwan.

Karena perbuatannya, tersangka dijerat pasal 27 ayat 1 UU ITE, pasal 29 UU ITE dan pasal 82 UU tentang perlindungan terhadap anak dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR