Home Ekonomi KPPU : Kemungkinan Rangkap Jabatan Dirut Garuda Dibolehkan

KPPU : Kemungkinan Rangkap Jabatan Dirut Garuda Dibolehkan

Jakarta, Gatra.com - Direktur Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Gorprera Panggabean mengatakan ada kemungkinan Direksi PT Garuda Indonesia yang rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Sriwijaya Airlines tidak melanggar Undang-Undang.

Gorprera mengungkapkan kemungkinan itu didapat ketika KPPU melakukan pemanggilan terhadap Menteri BUMN Rini Soemarno yang diwakili oleh Deputi Bidang Infrastruktur dan Bisnis Kementerian BUMN.

"Bahwa Direksi BUMN dapat menjabat jabatan lainnya selama tidak berbenturan dengan kepentingan BUMN," ucap Gorprera dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (29/7).

Ia menyebut kemungkinan tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri (Permen) BUMN No.3 tahun 2005. Kemudian diperkuat oleh UU No. 19 tahun 2003 tentang BUMN yang mengatur pengangkatan direksi melalui peraturan menteri (permen).

"Direksi BUMN dapat menduduki jabatan lainnya selama tidak bertentangan terhadap kepentingan BUMN sebagaimana diatur dalam permen," katanya.

Berdasarkan keterangan Kementerian BUMN yang diwakili deputinya, apabila kebijakan rangkap jabatan tidak diambil maka akan merugikan kepentingan BUMN.

Komisioner KPPU, Guntur Syahputra Saragih mengaku temuan tersebut masih dalam tahap pembahasan. "Kami sudah panggil, kami akan lanjutkan prosesnya," ucap Guntur.

Menurutnya pemanggilan pihak Kementerian BUMN sudah cukup dan merupakan tahap akhir pemeriksaan. "Masukan dari pemerintah juga menjadi pertimbangan kami," tuturnya.

110