Home Politik KPU Gaungkan Lagi Eks Koruptor Tak Boleh Ikut Pilkada 2020

KPU Gaungkan Lagi Eks Koruptor Tak Boleh Ikut Pilkada 2020

Jakarta, Gatra.com - Anggota komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU), Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pihaknya belum berdiskusi mengenai mantan koruptor yang maju mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada Pilkada serentak 2020.

Gagasan yang sempat menjadi polemik di Pileg 2019 ini hendak dilanjutkan kembali. Tetapi, menurut Pramono, ada kendala dari gagasan ini yang terletak pada landasan hukum yang tidak cukup kuat karena hanya diatur dalam PKPU.

"Itu problemnya di sana. Kalau misalnya KPU luncurkan, tuangkan dalam peraturan KPU, kemudian nanti ada calon kepala daerah yang berstatus napi, lalu gugat ke MA, sudah bisa diduga, dibatalkan," kata Pramono saat dihubungi, Senin (29/7). 

Gagasan ini baiknya terus digulirkan agar bisa diakomodir. Hanya, sambung Pramono, cara terbaik adalah melakukan revisi UU Pilkada agar dasar hukumnya kuat. 

Pun jika memungkinkan, KPU bisa mengusulkan di peraturan KPU tentang pencalonan bupati, wali kota dan gubernur, yang kemudian fraksi-fraksi di DPR dan pemerintah ikut mendukung.

"Setidaknya dukungan politik dari pemerintah dan DPR, bahwa mereka tidak akan mencalonkan napi koruptor dalam Pilkada 2020 karena proses pencolanan dalam Pilkada itu kan oleh DKPP. Sehingga kalau partai politik tingkat pusatnya menyetujui peraturan KPU itu otomatis mereka tidak akan mengajukan calon-calon yang memang mantan napi koruptor. Alhasil potensi digugat ke MA tidak ada," katanya.

Ditanya perihal imbauan KPK yang meminta agar masyarakat tidak memilih calon kepala daerah eks koruptor, Pramono 100% setuju. Dia menyebutkan, imbauan KPK sejalan dengan KPU. 

"Kalau KPK baru mengimbau, sedangkan KPU sudah membuat lebih jauh dengan menyusun peraturan yang melarang mantan napi koruptor mencalonkan dalam pileg kemarin. KPU kan sudah lebih maju dibanding sekedar menghimbau," ujarnya.

54