Home Milenial Alasan Disabilitas Disebut Gagalkan Obrn Sianipar Masuk BUMN

Alasan Disabilitas Disebut Gagalkan Obrn Sianipar Masuk BUMN

Jakarta, Gatra.com - Koordinator Penanganan Kasus Obrn Sianipar LBH Serindo, Besli Pangaribuan terus mengawal kasus kliennya dengan perusahaan BUMN, PT Bukit Asam Tbk. (PTBA). Dia menganggap bahwa alasan yang diberikan oleh PPM Manajemen, selaku penyelenggara seleksi calon pegawai PT Bukit Asam, tidak masuk akal.

Besli mengungkapkan, pihaknya telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan PPM terkait permasalahan ketidaklulusan Obrn. Dia menilai alasan bahwa pihak PPM memberikan alasan yang mengada-ngada.

Pertemuan pertama dengan pihak PPM Manajemen pada 23 Juli 2019 menyatakan, Obrn telah over kualifikasi karena status pendidikan terakhir adalah S2. "Sementara yang dicantumkan di website penerimaan calon pegawai BUMN untuk penyandang disabilitas hanya menunjukkan minimal pendidikan saja, yaitu SMA," ujarnya kepada Gatra.com saat ditemui di Gedung Kadin, Kuningan, Jakarta, Senin (29/7).

Baca Juga: Kisah Drg. Romi, Penyandang Disabilitas yang Gagal Jadi PNS

Padahal, menurutnya Obrn juga bersedia ditempatkan dalam posisi pekerjaan yang biasa diisi oleh strata dibawahnya walaupun jenjang pendidikannya lebih tinggi. "Kan itu tidak masalah sebetulnya. Kecuali kalau dibutuhkan S1, lalu saudara Obrn ini pendidikan terakhirnya D3," sambungnya.

Pertemuan kedua dengan pihak PPM pada 26 Juli juga brrujung hal serupa. Pihak penyelenggara, lanjutnya, mengatakan bahwa usia Obrn (35 tahun) telah melebihi dari batas yang telah ditentukan.

Padahal menurutnya, persyaratan batas umur yang tertera di website rekrutmen pegawai BUMN berkebutuhan khusus adalah sampai dengan usia 45 tahun. "Mereka katakan batas maksimum 28 tahun. Artinya dalam konteks disabilitas mereka pakai ukuran reguler. Jadi kami nilai penilaian yang digunakan ini tidak adil terhadap saudara Obrn," tuturnya.

Baca Juga: Kementerian PPPA Temukan Diskriminasi Kasus drg. Romi

Di tempat yang sama, Direktur Ligitasi LBH Serindo, Bob Simbolon menuntut pemerintah untuk memperhatikan dengan serius hak-hak kaum disabilitas. Dia menganggap pemerintah masih mengabaikan kepentingan disabilitas. "Kami belum lihat juga Jokowi berpihak kepada hak-hak disabilitas ini," tuturnya.

Dengan kasus Obrn ini, dia berharap, badan khusus yang melindungi kepentingan kaum disabilitas segera didirikan. Menjadi penting menurutnya karena selama ini sudah banyak kejadian yang dialami seperti kliennya tanpa mendapatkan keadilan.

"Seharusnya pemerintah dapat segera mendirikan Badan Nasional untuk kaum disabilitas ini. Kaum perempuan punya Komnas Perempuan, anak-anak ada KPAI, dan lain sebagainya. Lalu mana untuk kaum disabilitas?" tegas Bob.

 

695