Home Milenial Soal Disabilitas Obrn Sianipar, Ini Pernyataan Bukit Asam

Soal Disabilitas Obrn Sianipar, Ini Pernyataan Bukit Asam

 

Jakarta, Gatra.com - PT Bukit Asam Tbk (PTBA) angkat bicara terkait kasus yang menimpa seorang penyandang disabilitas, Obrn Sianipar yang mengikuti seleksi penerimaan pegawai BUMN. Kasus ini mencuat saat pernyataan kelulusan Obrn diralat oleh pihak penyelenggara yaitu FHCI dan PPM Manajemen. 

Corporate Secretary (Corsec) PTBA, Suherman menjelaskan secara teknis, permasalahan yang dialami oleh Obrn. Dia mengungkapkan bahwa tahapan awal rekrutmen calon pegawai BUMN dilakukan oleh FHCI, dimana Obrn dinyatakan lulus.  Setelah dinyatakan lulus, para calon akan diteruskan ke perusahaan-perusahaan BUMN sesuai dengan formasi dan kebutuhan masing-masing perusahaan. Saat itu, Obrn merupakan salah satu calon yang akan mengikuti tes kembali dari pihak PTBA. 

Di tahap berikutnya, proses seleksi kemudian ditangani oleh PPM Manajemen selaku penyelenggara yang ditunjuk PTBA. Dari hasil proses seleksi oleh PPM, ditemukan bahwa latar belakang akademis S1 Obrn tidak sesuai dengan kebutuhan perusahaan. 

Baca Juga: Kisah Drg. Romi, Penyandang Disabilitas yang Gagal Jadi PNS

"Nah yang sesuai memang S2 dia. Kemudian terjadi pembahasan, lalu diambil kebijakan karena kebutuhan kita kan untuk disabilitas, akhirnya Obrn diberikan kesempatan untuk ikut tes secara lebih lanjut," ujarnya saat dikonfirmasi Gatra.com melalui panggilan telepon di Jakarta, Senin (29/7). 

Dari penjelasan tersebut, dia menegaskan bahwa sebenarnya Obrn belum dinyatakan lolos sebagai pegawai, melainkan lolos untuk masuk ke tahapan tes lebih lanjut.

"Nah mulai di situ, saudara Obrn keberatan dan mengirimkan surat kepada Menteri BUMN yang mengatakan pada poin 7 keberatan untuk mengikuti tes," tandasnya. 

Baca Juga: Kementerian PPPA Advokasi Kasus Dokter Gigi di Sumbar

Dia menerangkan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan diskriminasi dengan memperkenankan Obrn untuk mengikuti tes lebih lanjut. Belakangan, yang bersangkutan melalui LBH Serindo selaku pihak yang mengadvokasi Obrn menolak untuk melakukan tes. 

"Lantas kemudian di PPM kan disampaikan ada diberikan tenggat waktu, kalau tidak melakukan tes pada tanggal yang sudah ditentukan, artinya dianggap mengundurkan diri," terangnya.

Dia juga mengatakan telah melakukan prosedur perekrutan yang sesuai. Selama ini, menurutnya pihak PTBA juga rutin berkomunikasi dengan Kementerian BUMN dan FHCI terkait penerimaan pegawai BUMN khusus untuk kaum disabilitas. 

Baca Juga: UIN Walisongo Fasilitasi Penyandang Disabilitas untuk UJM

Suherman mengakui pada awalnya memang terdapat kesalahan sistem dalam proses perekrutan yang dialami Obrn. Namun, selang beberapa waktu, yang bersangkutan diberikan hak untuk mengikuti tes lebih lanjut yang mana ditolak oleh pihak Obrn sendiri. 

"Jadi bBismillah kita berikan kesempatan. Kalau yang bersangkutan memang berkehendak untuk berpartisipasi, tentunya mau ikut tahapan selanjutnya. Jadi kita tidak melakukan diskriminasi ya," tutup Suherman. 

 

974