Home Politik Praperadilan Kivlan Zen Akan Diputus Hari Ini di PN Jaksel

Praperadilan Kivlan Zen Akan Diputus Hari Ini di PN Jaksel

Jakarta, Gatra.com - Hakim tunggal Guntur rencananya akan membacakan putusan praperadilan yang diajukan oleh pemohon tersangka kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal, Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zen, hari ini. 

"Jadi hari ketujuhnya hari Selasa tanggal 30. Putusan akan dibacakan Insyaallah jam 10. Karena mengingat perkara saya itu sudah banyak. Jam 10 saya bacakan, datang tidak datang," kata Hakim Guntur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Jumat (26/7).

Sementara itu penasihat hukum Kivlam Zen, Tonin Tachta Singarimbun, mengatakan masih terdapat perbedaan SPDP dalam persidangan pada 21 dan 31 Mei 2019 sehingga Majelis harus memutuskan dahulu mana yang dianggap sah.

Baca Juga: Jelang Putusan Kivlan, Djoksan: Kompetisi Udah Selesai

"Oleh karena saksi mengenai SPDP dapat dihadirkan oleh termohon, maka sepatutnya SPDP yang menjadi bukti P-2 yang diakui yaitu tertanggal 31 Mei 2019 yang tidak pernah dibantah oleh termohon sebagai penetapan tersangka, penangkapan sebelum ada SPDP," ujar Tomin saat dikonfirmasi awak media di tempat yang sama.

Tonin menambahkan adanya 2 alat bukti yang cukup juga tidak pernah terungkap dalam persidangan. Lalu terbukti tidak pernah ada pemeriksaan calon tersangka.

"Karena pada 29 ditangkap sebagai tersangka, dalam BAP tidak didampingi oleh kuasa yang memiliki surat kuasa. Dengan demikian penetapan tersangka cacat formil," pungkasnya.

94