Home Ekonomi Bus TJ Terlantar, PT INKA Harap Uang Muka Tak Dikembalikan

Bus TJ Terlantar, PT INKA Harap Uang Muka Tak Dikembalikan

Jakarta, Gatra.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menggugat perusahaan penyedia bus Transjakarta yang terlibat dalam proyek pengadaan Tahun Anggaran 2013. Pasalnya, perusahaan-perusahaan itu belum mengembalikan uang muka senilai 20% dari nilai kontrak Rp110,2 miliar.

Proyek pengadaan bus Transjakarta itu bermasalah karena adanya kasus korupsi. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada saat itu, Udar Pristono dinyatakan bersalah.

 

Dalam penelusuran kasus tersebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan audit dan melaporkannya dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) pada Mei 2017. BPK mengusulkan dua rekomendasi kepada Pemprov terkait kasus itu.

Baca Juga: Hampir 6 Tahun Terbengkalai, PT INKA Tunggu Penyelesaian Kontrak Bus TJ

 

Pertama, Pemprov DKI menagih kembali uang muka yang sudah dibayarkan kepada perusahaan penyedia bus Transjakarta. Kedua, jika uang muka yang sudah ditagih tak juga dikembalikan, Pemprov disarankan untuk menyelesaikan persoalan ini lewat jalur hukum.

 

Rekomendasi pertama telah dilakukan, kini Pemprov akan mencoba rekomendasi kedua. Namun, Pemda tak bisa begitu saja menggugat perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam proyek itu. "Persoalan itu lagi dikaji. Kalau kajiannya sudah hampir selesai, kalau selesai, kita kabarin," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat ditemui usai peresmian GOR Rorotan, Jakarta, Senin (29/7).

 

 

Sementara itu, salah satu perusahaan yang telah menyediakan bus Transjakarta sesuai kesepakatan, PT Industri Kereta Api Indonesia (INKA) berharap uang muka yang telah diterimanya tak dikembalikan. Mereka merasa dirugikan atas proyek pengadaan itu.

Baca Juga: Setahun Beroperasi, LRT Sumsel Angkut 2,2 Juta Penumpang

 

"Begitu ada permasalahan, terus kemudian kontrak itu kan menjadi enggak jelas ya. Kalau itu dibatalkan dan INKA harus mengembalikan uang muka kan INKA semakin terpuruk juga," ungkap Senior Manager Humas, Sekretariat, dan Protokoler INKA, Hartono.

 

Karena pembatalan kontrak itu bukan diusulkan oleh pihaknya, kata Hartono, ia meminta agar sejumlah uang yang telah diterima perusahaan tak ditarik kembali. Namun, ia juga mengusulkan kepada Pemprov agar sama-sama mencari jalan keluar.

 

"INKA kan selaku yang mendapatkan kontrak dan kewajiban kita untuk menyediakan barang sesuai kontrak kan sudah kita lakukan," tuturnya.

 

 

 

153