Home Politik Kuasa Hukum Kivlan Zen Sebut Polisi Langgar HAM

Kuasa Hukum Kivlan Zen Sebut Polisi Langgar HAM

Jakarta, Gatra.com - Kuasa Hukum, Kivlan Zen, Kolonel Chk. Subagya Santosa mengatakan kepolisian melanggar Undang-Undang dalam penangkapan Kivlan berarti juga telah melanggar Hak Asasi Manusia.

"Kemarin saya sudah bisa menunjukkan ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar itu kemudian juga ada peraturan Kapolri dan itu dilanggar kan berarti itu pelanggaran terhadap hak asasi manusia," kata Subagya usai sidang putusan praperadilan Kivlan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7).

Menurut Subagya pihaknya sudah membuktikan melalui para saksi ahli mapun fakta bahwa penangkapan langsung saat selesai pemeriksaan tidak ada surat penangkapan.

Baca jugaPN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Kivlan Zen

"Namun demikian begini ya kita ini pencari keadilan saya tetap yakin mudah-mudahan keadilan ini ada. Kenapa? K alau hal seperti ini telah berlangsung pandangan kami junior jauh dari Pak Kivlan berjuang baik di Papua di Timor Timur dan lain-lain itu aja bisa seperti ini ya bisa dibayangkan kalau menimpa saya," ujar Subagya.

"Subagya menambahkan pihaknya tetap menghormati putusan hakim tunggal Guntur. Kivlan Zen sendiri masih akan mengajukan kembali Praperadilan melalui penasehat hukum Kivlan," kata Tonin Tachta.

"Namun demikian kami menghormati putusan ini ya. Untuk keadilan di dunia ini sangat relatif dan itu nanti selanjutnya ya nanti masing-masing mempertanggungjawabkan apa yang diperbuat," pungkasnya.

267