Home Politik Kuasa Hukum Kivlan Zen Sebut Hakim Tunggal Tidak Progresif

Kuasa Hukum Kivlan Zen Sebut Hakim Tunggal Tidak Progresif

Jakarta, Gatra.com - Kuasa Hukum Kivlan Zen, Kolonel Chk. Azhar, mengatakan, hakim tunggal Achmad Guntur manganut aliran legisme yang menjadi corong undang-undang sehingga tidak progresif.

"Jadi hakim bukan aliran progresif yang seharusnya dianut oleh para penegak hukum pada umumnya sekarang," kata Kolonel Azhar usai sidang putusan praperadilan Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7).

Baca juga: PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Kivlan Zen

Menurut Azhar, hakim seharusnya tidak hanya menilai aspek formilnya saja namun juga aspek materil.

"Enggak mungkin Budi Gunawan menang kalau cuma formalitas. Doktor Muzakir ahli yang kita hadirkan beliau sudah mengatakan bahwa boleh menilai materil. Kalau tidak dinilai itu aneh saja. Aneh banget kalau tidak boleh menilai materil dalam penetapan tersangka," ujarnya.

Baca juga: Kivlan Zen Akan Kembali Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Azhar menambahkan, penangkapan Kivlan telah dibuktikan tidak berdasarkan surat perintah penangkapan karena tidak ada surat tersebut.

"Itu menurut KUHAP dan peraturan Polri itu harus diuraikan, apakah dia bersama-sama, menyuruh orang lain, atau membantu orang lain. Itu enggak jelas tuh. Jadi apa beda penculikan dan penangkapan? Itu pertanyaan kita," katanya.

271