Home Ekonomi Sidang Perkara Jamaah Haji First Travel Kembali Ditunda

Sidang Perkara Jamaah Haji First Travel Kembali Ditunda

 

Depok, Gatra.com - Sidang gugatan perkara jamaah haji First Travel yang diadakan di Pengadilan Negeri (PN) Depok ditunda hingga 13 Agustus 2019. Penundaan sidang diajukan oleh kuasa hukum dari tergugat Andika Surachman, Dirut First Travel, karena masih kekurangan bukti.

"Untuk sementara kita masih menunggu sampai sidang lanjutan tanggal 13 nanti," kata asisten kuasa hukum korban jamaah haji First Travel, Yoga Budi Utomo. 
 
Sidang yang dilaksanakan pada Selasa (30/7) merupakan sidang pembuktian dari tergugat. Dihadiri pula oleh pihak turut tergugat dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Adapun kehadiran tersebut, karena kuasa hukum korban jamaah haji menggugat Kejari yang menahan aset Andika Surachman sebesar Rp663 miliar.
 
"Kejari harus membalikkan aset itu kepada para korban. Itu hak korban," kata Yoga. 
 
Salah satu perwakilan korban, Zuherial, seorang purnawirawan Polri, mengatakan bahwa ia telah menyiapkan surat untuk presiden atas inisiasi sendiri. "Kita mau keadilan," katanya kepada Gatra.com.
 
49