Home Politik Banyak Advokat Enggan Pro Bono, Akibat Salah Pola Pikir?

Banyak Advokat Enggan Pro Bono, Akibat Salah Pola Pikir?

Jakarta, Gatra.com - Managing Partner Firma Akset, Mohammad Kadri menjelaskan ada kesalahan pola pikir bagi para pengacara di Indonesia. Apalagi masih banyak yang enggan melakukan pro bono untuk membela rakyat jelata.

 "Sejak di sekolah hukum, doktrin tujuan mahasiswa menjadi lawyer adalah mencari uang. Sehingga pola pikir kalau tidak untuk cari uang, bukan firma hukum. Oleh karenanya hal tersebut melestarikan kultur keengganan melakukan pro bono," ujar Kadri saat sacara peluncuran buku Pro Bono: Prinsip dan Praktik di Indonesia oleh MaPPI FHUI, di hotel JS Luwansa, Jalan H. R. Rasuna Said, Jakarta, Selasa (30/7).

Menurutnya, di Indonesia masih minim praktik Pro Bono, ditambah beberapa Firma Advokat masih banyak juga yang belum bisa membedakan bantuan hukum dan Pro Bono.

"Di Indonesia saya melihat sudah ada beberapa firm yang bekerjasama dengan LBH, walaupun masih limited. Kalau di corporate firm, itu masih sporagis, belum bisa membedakan bantuan hukum dan pro bono," jelasnya.

Padahal, masih menurut Kadri, Pro Bono itu sudah ada Undang-Undangnya, ia menyebutkan UU nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. Para Advokat diwajibkan memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma kepada rakyat yang kurang mampu. Namun pada praktiknya masih jarang advokat melalukan hal tersebut.

"Masih jarang di corporate firm yang memberikan pendampingan hukum. Masih sifatnya konsultasi. Karena memang kendalanya adalah kultur pro bono atau memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma belum dirasakan oleh para lawyer," kata Kadri.

794