Home Politik Mayjen (Purn.) Chairawan: Soal Transkrip, Tempo Langgar UU

Mayjen (Purn.) Chairawan: Soal Transkrip, Tempo Langgar UU

Jakarta, Gatra.com - Bekas komandan Tim Mawar, Mayor Jenderal TNI (Purn) Chairawan Kadarsyah Nusyirwan membeberkan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan Majalah Tempo terkait pemberitaan kerusuhan 21-22 Mei 2019 yang termuat di majalah tersebut.

Chairawan menjelaskan unsur pidana itu terlihat dalam transkrip pembicaraan yang dipublikasikan oleh Majalah Tempo. Ia menyebut seharusnya transkrip itu tidak beredar karena menjadi sesuatu yang dirahasiakan.

"Itu tentang dokumen negara, transkrip pembicaraan, transkrip itu rahasia. Apalagi transkrip tidak resmi. Kalau Anda bicara, saya sampaikan enggak apa-apa. Tapi kalau ada transkrip orang sedang bicara, diam-diam bicara itu enggak boleh. (Transkrip pembicaraan) telepon ya, ada undang-undangnya," kata Chairawan saat menyambangi gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/7).

Namun Chairawan mengakui bahwa transkrip yang dilaporkan itu bukan hasil pembicaraannya, melainkan orang lain. Meski demikian ia mengatakan masih punya kapasitas menyampaikan hal itu dalam laporan sebagai warga negara biasa. Bahkan bukti tersebut menurutnya juga terkait secara keseluruhan dengan kasus pemberitaan Tim Mawar.

"Bukan (saya), telepon orang lain. Tapi itu kan rahasia negara, transkrip itu. Jadi sebagai warga negara, kita itu kalau melihat sesuatu yang salah, kita wajib melaporkan. Sebagai warga negara bisa, sebagai terkait dengan yang ditranskrip mantan Tim Mawar bisa," ujarnya.

Menurutnya pelaporan tersebut sangat penting, sekaligus menjadi pengingat kepada media agar tak memuat pemberitaan serupa.

"Kalau enggak dilaporkan begitu, nanti orang terus-terusan seperti itu. Membuat berita-berita dianggap itu benar (padahal tidak), itu salah. Bukan penting enggak penting, bicara benar atau salah," ucapnya.

Sebelumnya, Chairawan menyambangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Kedatangannya yang didampingi pengacaranya itu untuk melaporkan Majalah Tempo terkait pemberitaan tentang Tim Mawar pada kerusuhan 21-22 Mei 2019 lalu.

"Ini (kedatangan) saya sudah ketiga kali. Yang pertama, sekali harus ke Dewan Pers dulu. Kedua kali diskusi (di Bareskrim)," ujar Chairawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/7).

Ia menambahkan kedatangannya tersebut untuk membawa surat laporan terhadap Majalah Tempo. Surat itu sendiri direncanakan akan dilayangkan setelah pihaknya berdiskusi pada pertemuan sebelumnya.

Chairawan menyebut surat secara keseluruhan mengenai adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Majalah Tempo. Ia menilai dalam proses penyelesaian masalah kode etik di Dewan Pers dan hak jawab yang diberikan Tempo belum memuaskan.

"Dalam MoU Kapolri dengan Dewan Pers, apabila saya atau siapa saja pengadu tidak puas, dia bisa mengadukan pidananya. Itu ada dalam MOU pasal 4 ayat 3," ucapnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan surat tersebut ditujukan tidak hanya ke Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Idham Azis tetapi juga ke Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo dan anggota DPR. 

748