Home Ekonomi Tujuh Bulan, Ini Hasil Penindakan KPPBC Karimun

Tujuh Bulan, Ini Hasil Penindakan KPPBC Karimun

Karimun, Gatra.com - Dari Januari hingga bulan ini, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sudah melakukan 140 kali penindakan, baik barang yang berasal dari dalam maupun luar negeri.

Dari 140 kali penindakan itu, total nilai barang yang diamankan mencapai Rp1.340.634.000 dengan kerugian negara yang ditimbulkan sekitar Rp636.838.960.

Macam-macam barang yang berhasil diamankan seperti rokok kawasan bebas, minuman beralkohol, pakaian bekas (ballpress) serta komoditi lainnya.

PLH Kepala KPPBC Cahyo Krisnanto menyebut, rokok menjadi barang yang dominan masuk dalam kasus penyeludupan. "Baru semester satu saja sudah 161.776 batang yang kita amankan. Penindakan dilakukan pada patroli laut dan juga operasi pasar. Adapun nilai hasil penindakan mencapai Rp86.510.000 dengan kerugian negara Rp59.857.120," katanya dalam konfrensi pers, Selasa (30/7).

Selain rokok ada juga 180 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) golongan C merk PTK dan 425 colly barang campuran lainnya. Barang tersebut nilainya Rp 48.600.000 dengan kerugian negara Rp17.082.000.

Kasubsi Penindakan KPPBC Karimun, Jangka, menyebutkan, setiap kali penindakan tidak semua ada tersangka. Sebab pada saat penindakan, para pelaku penyeludupan ada yang kabur dari kejaran petugas patroli Bea Cukai.

Maraknya aksi penyeludupan di kawasan Karimun lantaran daerah ini berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia. Karimun juga memiliki ratusan pelabuhan tikus, sehingga kapal penyeludup lebih leluasa menyandarkan kapalnya untuk membongkar muatan barang ilegal.


Reporter: Putri Permata Sari