Home Kesehatan Cabuli Murid di Dalam Kelas, Guru di Kebumen Dibekuk Polisi

Cabuli Murid di Dalam Kelas, Guru di Kebumen Dibekuk Polisi

Kebumen, Gatra.com – Profesi guru sebagai pendidik anak bangsa tercoreng oleh ulah MI (56), guru di sebuah sekolah dasar (SD) di Karanganyar, Kebumen. Bukannya memberi teladan yang baik,  ia justru mencabuli muridnya.

Tak hanya sekali, MI bahkan mencabuli siswanya yang masih di bawah umur hingga tujuh kali. Ironisnya, kelakuan bejat sang guru dilakukan di dalam kelas.

Kepala Polsek Karanganyar, AKP Mawakhir, mengatakan bahwa MI yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka mencabuli siswanya, sebut saja N, antara  Februari dan Maret 2018, atau lebih dari setahun silam. N saat itu kelas XI SD dan MI adalah wali kelasnya.

Pencabulan ini  terbongkar baru-baru ini, yatu  setelah korban menceritakan perbuatan MI kepada temannya dan selanjutnya diteruskan ke orang tua N. Ibu korban yang tak terima, lantas melaporkan kasus terebut ke kepolisian Sektor Karanganyar, Kebumen.

“Korban adalah anak yatim,” katanya, dalam keterangan tertulis yang diterima Gatra.com, Selasa (30/7) sore.

Dia menjelaskan, MI yang juga warga Karanganyar ini mengaku telah tujuh kali mencabuli korban. Pengakuan tersangka ini juga dikonfirmasi kepada korban.

Tersangka mengancam muridnya akan dikeluarkan dari sekolah jika melaporkan perbuatannya itu. Karena keterbatasan ekonomi orang tuanya, korban selalu di dalam kelas meski pada saat istirahat. Ia tidak pergi ke kantin seperti temannya dan lebih memanfaatkan waktu luangnya untuk tetap belajar di dalam kelas.

Rupanya situasi tersebut dimanfaatkan oleh tersangka untuk melakukan aksi becatnya kepada korban.

“Aksinya dilakukan di dalam kelas," ujarnya.

Hingga lulus sekolah dasar,  N masih menutup rapat kejadian itu. Baru setelah masuk  SLTP, ia berani menceritakan kepada seorang temannya. Kasus tragis itu kemudian disampaikan kepada ibu korban.

Akhirnya, setelah melakukan penyelidikan awal, pada Selasa, 16 Juli 2019, polisi menangkap MI,  di rumahnya sekitar pukul 09.00 WIB.

Kini, MI meringkuk di tahanan Mapolres Kebumen. Sang guru yang sudah menduda sembilan tahun itu hanya tertunduk dan menyesali perbuatannya.

Tersangka mesti membuang jauh-jauh bayangan akan menikmati hari tuanya dengan damai. MI, yang tiga tahun lagi akan pensiun,  mendekam di balik jeruji besi penjara.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. "Korban diancam kurungan minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," ucap Mawakhir.

46