Home Ekonomi LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan Sebesar 25 bps

LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan Sebesar 25 bps

Jakarta, Gatra.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK), Senin (29/7) telah menetapkan penurunan suku bunga penjamin LPS untuk simpanan rupiah pada bank umum dan BPR masing-masing sebesar 25 bps.

Sementara untuk valuta asing (Valas) pada bank umum tidak berubah atau tetap.

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, setelah penurunan suku bunga penjamin, maka suku bunga penjamin bank umum untuk rupiah sebesar 6,75% dan untuk valas 2,25%. Sementara itu, untuk BPR menjadi 9,25%.

"Tingkat bunga penjamin tersebut berlaku sejak tanggal 31 Juli 2019 sampai dengan 25 September 2019," kata Alamsyah kepada wartawan di kantonya, Gedung Equity Tower Lantai 20, Jakarta, Selasa (31/7).

Baca Juga: E-commerce Dongkrak Bisnis Logistik di Indonesia

Menurut Alamsyah, perubahan tingkat bunga penjamin simpanan didasarkan pada beberapa pertimbangan, di antaranya suku bunga simpanan perbankan terpantau berada di level yang stabil dan potensial untuk turun.

Sementara itu, lanjutnya, kondisi dan resiko likuiditas perbankan relatif terjaga di tengah tren perbaikan pertumbuhan simpanan, dan stabilitas sistem keuangan (SSK) domestik terpantau stabil.

"Ini juga sejalan dengan meredanya volatilitas di pasar keuangan," ucapnya.

Selain itu, tambahnya, LPS juga mempertimbangkan bahwa penurunan suku bunga kebijakan moneter dan dinamika berbagai faktor ekonomi serta prospek likuiditas ke depan masih cukup dinamis.

"LPS akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan suku bunga simpanan perbankan," imbuhnya.

144