Home Ekonomi BEI Sebut Papan Akselerasi Akan Efektif pada Kuartal 4

BEI Sebut Papan Akselerasi Akan Efektif pada Kuartal 4

Jakarta, Gatra.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebutkan bahwa papan akselerasi saat ini mulai diminati oleh perusahaan kecil dan menengah dari berbagai sektor industri di pusat dan daerah. Lahan untuk para emiten tersebut direncanakan akan efektif pada kuartal keempat.

"Jadi peraturan I-V (papan akselerasi) ini sudah diberlakukan sejak tanggal 22 Juli 2019, sebenarnya ini sudah rilis peraturannya tapi sejak rilis kan kita perlu waktu untuk sosialisasi kan kepada para stakeholder. Tahun ini insyaallah (efektif) mungkin sekitar kuartal 4 ya," ujar Executive Vice President, Head of Privatization, Start-up, SME & Foreign Listing BEI, Sapto Adi Junarso di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (31/7).

Ia mengatakan proses pencatatan tersebut secara umum tidak berbeda dengan proses pencatatan yang ada di papan utama maupun papan pengembangan. Mekanisme pencatatannya adalah dengan melakukan pendaftaran ke OJK untuk penawaran umum dan permohonan pencatatan ke bursa.

"Kelonggaran juga diberikan bagi perusahaan tercatat pada papan akselerasi untuk dapat pindah ke papan pengembangan atau papan utama," katanya.

Adapun klasifikasi perusahaan dengan aset skala kecil dan menengah mengikuti POJK Nomor S3/POJK.04/2017. Perusahaan dengan aset skala kecil adalah perusahaan yang memiliki total aset tidak lebih dari Rp50 miliar, sedangkan perusahaan dengan aset skala menengah memiliki total aset lebih dari Rp50 miliar sampai dengan Rp250 miliar.

Perusahaan yang diakomodasi oleh papan akselerasi adalah perusahaan yang prospektif dari sisi bisnis dengan kemudahan persyaratan. Salah satu kemudahan yang diberikan yakni dari periode penangguhan.

"Selama dua belas bulan untuk perusahaan aset skala kecil dan 6 enam bulan untuk perusahaan aset skala menengah sesuai pengaturan POJK nomer 53/POJK.04/2017, biaya pencatatan yang lebih murah dan relaksasi dalam penyampaian keterbukaan informasi," ucapnya lagi.

253