Home Politik Pakar Pidana Soal Putusan Lepas Syafruddin: Haram KPK Ajukan PK, Opsinya Gugat Perdata

Pakar Pidana Soal Putusan Lepas Syafruddin: Haram KPK Ajukan PK, Opsinya Gugat Perdata

 
Jakarta, Gatra.com - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Gadjah Mada, Edward Omar Sharif Hiariej menilai opsi peninjauan kembali (PK) sudah tertutup dalam kasus Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Syafruddin Arsyad Temenggung.
 
Edy OS Hiariej mengatakan, perkara pidana itu harus ada ujungnya. Dalam Ilmu Hukum, putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) merupakan putusan akhir.  "Sampai kiamat, saya tidak setuju jaksa melakukan peninjauan kembali. Karena itu bukan penegakan hukum tapi noda hitam dalam penegakan hukum, " kata Eddy dalam Seminar dengan tema "Vonis Bebas Syafruddin Siapa Salah? KPK atau MA?", di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (31/7). 
 
Ia menegaskan, PK bukanlah hak dari jaksa penuntut umum tetapi hak dari terpidana. Tujuannya untuk meringankan putusan sebelumnya. Seperti tertuang dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP yang berbunyi, terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.
 
Lebih jelas, Eddy menjelaskan, bila Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK), hanya ada kemungkinan yakni lepas dari tuntutan hukum, bebas, atau menerapkan putusan pidana yang lebih ringan. 
 
"Masalahnya putusannya lepas, berarti tidak ada putusnya yang lebih ringan dari itu," tambahnya.
 
Harapan satu-satunya KPK, terkait putusan itu adalah mengajukan gugatan perdata. KPK juga disebut sebagai jaksa negara untuk menghitung kerugian negara senilai Rp4,58 triliun. "KPK bisa melakukan mengupayakan hukum dalam konteks gugatan perdata mengenai kerugian negara," pungkasnya. 
1867