Home Politik Polda Lampung Tetapkan 4 Tersangka Bentrok Mesuji

Polda Lampung Tetapkan 4 Tersangka Bentrok Mesuji

Bandarlampung, Gatra.com - Polda Lampung telah menetapkan empat tersangka terkait kasus bentrok antar kelompok warga dikawasan Register 45 Desa Karya Tani Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji pada yang terjadi pada Rabu 17 Juli lalu.

"Pada Selasa pagi 30 Juli sudah dilakukan gelar perkara terhadap kasus bentrokan di Register 45 Kabupaten Mesuji. Hasil adalah menetapkan empat orang tersangka berinisial W, R, S dan A " ungkap Kabid Humas Kombes Zahwani Pandra Arsyad , Rabu, 31/7

Menurut Pandra para tersangka sementara dikenakan sangkaan Pasal 170 dan Pasal 351 junto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun. Keempat tersangka memiliki peran beda-beda, dari penggerak massa hingga ikut serta dalam penganiayaan kepada korban bentrok.

Pandra melanjutkan, penetapan empat tersangka ini juga masih awal karena pengembangan masih terus dilakukan. Jadi opsi penambahan tersangka masih terbuka lebar. Awalnya keempat tersangka adalah bagian dari para saksi yang diperiksa, namun dalam pengembangan statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

"Lebih dari 29 saksi sudah diperiksa, tetap terbuka kemungkinan bertambah, karena pengembangan masih terus dilakukan, terhadap keempat tersangka juga sudah dilakukan penahanan di rutan Mapolda, terhitung sejak surat pernyataan sebagai tersangka ditandatangani Dirreskrimum usai gelar perkara, " jelas Pandra

Sebelumnya bentrok antar warga yang melibatkan dua kelompok yakni Kelompok Mekar Jaya Abadi KHP Register 45 SBM dengan Kelompok Pematang Panggang Mesuji Raya mengakibatkan 3 orang meninggal dunia dan lainya luka-luka. Bentrokan berdarah tersebut dipicu permasalahan pengolahan lahan.

322