Home Politik KPU Jelaskan Landasan Hukum E-Rekapitulasi pada Pilkada 2020

KPU Jelaskan Landasan Hukum E-Rekapitulasi pada Pilkada 2020

Jakarta, Gatra.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi menyampaikan bahwa pihaknya siap menggunakan sistem rekapitulasi elektronik atau E-Rekapitulasi pada pilkada 2020 mendatang. Salah satu hal yang dipertanyakan menurutnya adalah landasan hukum yang relevan terkait penggunaan sistem e-rekap tersebut dalam proses pemilu.

Pramono mengatakan bahwa KPU tengah melakukan kajian dan menemukan setidaknya tiga (3) pasal dalam UU Pilkada yang membuka peluang pihaknya dapat merealisasikan wacana tersebut. 

"Lalu bagaimana landasan hukumnya? Kita mengkaji UU Pilkada dan sebenarnya ada tiga [pasal] yang memungkinkan kita dapat menerapkan e-rekap ini," ujarnya saat konferensi pers di Kantor KoDe Inisiatif, Tebet, Jakarta, Rabu (31/7). 

Landasan hukum pertama menurutnya tertuang dalam pasal 84 ayat (2) UU Pilkada dimana pemungutan suara sepenuhnya dilakukan dengan cara memberi tanda ke surat suara.

Selanjutnya landasan hukum kedua terdapat pada pasal 98 ayat (3) dalam Bab Perhitungan Suara dimana tersebut "jika pemberian suara dilakukan secara elektronik, maka penghitungan suara bisa dilakukan secara manual dan elektronik".

Landasan ketiga yakni berdasarkan Pasal 111 Ayat (1) yang menyatakan mekanisme penghitungan dan rekapitulasi suara dapat dilakukan secara manual atau menggunakan sistem elektronik yang selanjutnya diatur melalui Peraturan KPU (PKPU). Sementara itu dalam ayat (2) dikatakan bahwa penerapan pada pasal (1) dapat ditetapkan setelah dikonsultasikan dengan pemerintah. 

"Pasal diatas sudah dibuka peluang untuk melakukan rekapitulasi secara elektronik. Pesannya sudah jelas dalam pasal-pasal itu bahwa proses perhitungan dan rekapitulasi bisa dilakukan manual ataupun elektronik," kata Pramono. 

Meski demikian dirinya tidak menampik masih terdapat ketidakpercayaan dari sebagian masyarakat terkait penerapan sistem e-rekap dalam pemilu di Indonesia. Oleh karenanya, KPU akan melakukan sejumlah uji coba sebelum sistem tersebut diterapkan pada pilkada 2020 mendatang. 

"Dan itu tentu penerapannya harus melalui beberapa uji coba beberapa kali sampai kita bisa yakinkan secara sistem, prosedur, dan SDM kita bisa melaksanakan hal itu dan tidak ada masalah," ujarnya. 

963