Home Politik KPK Cekal Sekda Jabar dan Eks Presdir Lippo Keluar Negeri

KPK Cekal Sekda Jabar dan Eks Presdir Lippo Keluar Negeri

 
Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberlakukan pelarangan bepergian ke luar negeri untuk dua tersangka baru kasus pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
 
Kedua tersangka yang dilarang ke luar negeri itu adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa dan Mantan Presiden Direktur PT. Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto.
 
"KPK sudah mengirimkan surat ke pihak imigrasi untuk pelarangan ke luar negeri selama enam bulan ke depan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, usai seminar dengan tema "Vonis Bebas Syafruddin Siapa Salah? KPK atau MA?" di Hotel JS Luwansa, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (31/7).
 
Dalam kasus ini Iwa Karniwa ditersangkakan dalam dugaan suap terkait Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017.
 
Iwa diduga minta jatah uang senilai Rp1 miliar untuk penyelesaian proses Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di tingkat provinsi. Mendapati itu, Neneng kemudian meneruskan permintaan pada salah satu karyawan PT. Lippo Cikarang. Kemudian, Lippo bersedia dan menyiapkan uang pelicin tersebut. Akhirnya pihak Lippo menyerahkan uang pada Neneng Rahmi. 
 
Lalu sekitar Desember 2017 uang diberikan kepada Iwa melalui dua tahap. Neneng memberikan uang melalui perantara kepada Iwa senilai Rp900 juta terkait kepengurusan RDTR di Provinsi Jawa Barat.
 
Sedangkan Toto diduga sebagai orang yang turut mendekati, melobi, dan menjanjikan uang suap kepada Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin untuk mengurus Izin Pemanfaatan Penggunaan Tanah (IPPT) pembangunan Meikarta.
 
Pada Mei 2017, Neneng menandatangani Keputusan Bupati tentang IPPT seluas -846.356m2 untuk pembangunan komersial area kepada Pt. Lippo Cikarang. 
Kemudian realisasinya, uang diberikan pada Neneng Hasanah Yasin melalui orang kepercayaannya dalam beberapa tahap. Diketahui Toto diduga juga  menyetujui 5 kali pemberian kepada Bupati Neneng, dalam bentuk mata uang dolar dan rupiah dengan total Rp10,5 miliar.
 
 
127