Home Gaya Hidup Dua Serikat Pekerja Berebut Bongkar Muat Kelapa Sawit

Dua Serikat Pekerja Berebut Bongkar Muat Kelapa Sawit

Batanghari, Gatra.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Batanghari, Jambi saat ini tengah melakukan mediasi konflik dua serikat pekerja dengan PT Anugerah Pharmindo Lestari (APL).

Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Batanghari, Syargawi mengatakan dua serikat pekerja yang bertikai adalah Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI).

"Semua membawa nama perusahaan, tapi PT APL kami panggil tidak mau. Menurut mereka SBSI tidak boleh menggunakan nama PT APL," kata Syargawi dikonfirmasi Gatra.com, Rabu (31/7).

Pihak PT APL bilang penggagas SBSI bukan orang-orang yang bekerja di perusahaan mereka. Sementara menurut pihak SBSI, orang-orang yang masuk dalam SBSI adalah orang-orang yang bekerja di PT APL.

"Kita akan pertemukan. Kalau memang benar SBSI merupakan pekerja PT APL maka saya kira PT APL tidak bisa menolak untuk mereka berserikat. Sebab berserikat itu dilindungi Undang-undang," ujarnya.

Ia mengatakan, sebenarnya ada lima konflik serikat pekerja, menyangkut masalah mendapatkan SPK dalam hal bongkar muat TBS (Tandan Buah Segar) kelapa sawit. dari lima perusahaan diantaranya PT Hutan Alam Lestari di Kecamatan Pemayung, PT Anugerah Pharmindo Lestari di Kecamatan Maro Sebo Ulu, PT Berkat Sawit Utama di Kecamatan Bajubang), PT Sawit Jambi Lestari di Kecamatan Mersam dan PT Deli Muda Perkasa di Kecamatan Mersam.

"Semua perusahaan bergerak di bidang PMKS atau CPO. Sektor industri sepertinya belum ada konflik. Dari lima konflik ini tinggal satu konflik saja antara SPSI dan SBSI. Kita akan mediasi karena menurut perusahaan bahwa di PT APL ada SPSI yang telah membuat kontrak dengan perusahaan," katanya.

Dinas Nakertrans Kabupaten Batanghari, kata Syargawi telah menyampaikan surat kepada setiap perusahaan terutama yang bergerak di bidang PMKS agar jangan membuat kontrak kerja dengan beberapa SP saja.

"Supaya jangan terjadi perebutan terhadap bongkar muat kelapa sawit. Seperti di PT BSU pernah terjadi. Di sana ada dua serikat. Perusahaan harus membagi jadwal kerja masing-masing serikat secara adil atau bisa dengan langkah lain. Satu pegang kontrak dan satu lagi sebagai subkontrak kerja dengan perusahaan yang ada," ujarnya.

"Namanya saja perebutan. Namanya saja serikat, kita tidak bisa menghalangi orang untuk berserikat. Tetapi kadangkala serikat mencatut nama perusahaan. Sementara belum ada rekomendasi dari perusahaan tersebut. Ini yang jadi masalah," ucap mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Batanghari ini.

2610