Home Politik Terkait Kasus Data Penduduk, Polri Tunggu Laporan Kemendagri

Terkait Kasus Data Penduduk, Polri Tunggu Laporan Kemendagri

Jakarta, Gatra.com - Polisi mengaku pihaknya masih menunggu laporan pengaduan resmi dari Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri terkait kasus dugaan praktik jual beli data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang saat ini marak di media sosial.

Beberapa pihak ternyata menyayangkan sikap "wait and see" tersebut karena polisi bisa saja menggunakan laporan model A atau penindakan tanpa pelapor untuk menuntaskan kasus tersebut.

"Jadi pagi tadi saya sudah konfirmasi lagi pada Direktorat Siber (Bareskrim) bahwa mereka masih menunggu pengaduan resmi dari staf Dukcapil," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi  Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (31/7).

Dedi beralasan pengaduan resmi itu diperlukan untuk penguatan bukti yang akan dilaporkan ke Direktorat Siber Bareskrim Polri. "Karena ada beberapa keterkaitan (kasus), yang dilaporkan isi kontennya atau yang dilaporkan ada pidana-pidana lainnya," ucapnya.

Ia mengatakan penyidik harus meneliti lebih lanjut karena isi konten yang bertebaran tersebut bisa terkait dengan pidana lainnya seperti masalah pencemaran nama baik atau berita hoaks. Dari informasi awal yang diperoleh pihak kepolisian konten yang disebarkan juga terindikasi mengarah pada berita hoaks.

 

"Dari Dukcapil mengatakan bahwa 80 persen yang disampaikan di konten itu adalah berita bohong. Yang sekian persen itu harus diklarifikasi, dikonfirmasi dan diverifikasi kembali," ujarnya.

Jika laporan dan bukti sudah diterima, penyidik menurutnya akan melakukan penyelidikan dan melakukan gelar perkara untuk menentukan delik yang dilanggar oleh pemilik akun tersebut.

Meski laporan belum diterima, Dedi menyebutkan bahwa Direktorat Siber Bareskrim Polri sudah melacak dan mengidentifikasi pemilik akun tersebut.

 

"Tinggal menunggu buktinya. Kalau bukti-buktinya terkait masalah delik pidana yang dilakukan oleh pemilik akun tersebut, kita bisa kenakan UU ITE pasal 14, pasal 15," ucap Dedi.

 

Sebelumnya, informasi perdagangan NIK dan KK telah disebarkan oleh akun media sosial twitter @hendralm. Unggahan tersebut disertai dengan narasi dan foto dan diretweet hingga puluhan ribu kali.

"Ternyata ada ya yang memperjualbelikan data NIK KK. Dan parahnya lagi ada yang punya sampai jutaan data. Gila gila gila," tulis pemilik akun @hendralm alias Samuel Christian pada Jumat, (26/7).

Dalam unggahan tersebut, terdapat beberapa bukti percakapan jual beli NIK dan KK di grup Facebook yang bernama Dream Market Official. Samuel menyebut NIK dan KK itu digunakan untuk mendaftar nomor maupun paylater berbagai aplikasi. Ia lantas meminta Polri untuk mengusut kasus tersebut.

 

409